DPO 2018, Direktur CV Dewi Karya FSN Ditangkap – Sinarsergai
Blog

DPO 2018, Direktur CV Dewi Karya FSN Ditangkap

×

DPO 2018, Direktur CV Dewi Karya FSN Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Medan, Sinarsergai.com – Tim Intel Kejatisu berhasil mengakhiri pelarian Direktur CV Dewi Karya, FSN tersangka korupsi pengerjaan jalan senilai Rp690 juta di Kabupaten Asahan pada 2013, setelah diamankan pada sebuah rumah yang disewanya bersama keluarga di Komplek Perumahan Villa Karida Indah, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sunut, pada Kamis (06/01/22).

Kepada sejumlah wartawan termasuk kontributor Medan, Amsal, Jumat (07/01/22), Kajatisu IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo membenarkan penangkapan FSN tersebut.

Didamping Kasi Penkum Kejatisu, Yos A Tarigan, Dwi Setyo Budi Utomo menyampaikan bahwa tersangka saat ditangkap tidak melakukan perlawanan.

Ditegaskannya semenjak kasus dilakukan penyidikan dan pemanggilan sebanyak tiga kali kepada tersangka FSN tidak hadir dalam memenuhi panggilan penyidik. Kemudian Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai DPO berdasarkan surat Kejari Asahan tanggal 4 Juli 2018 No : TAR-R-116/N.2.23/Dsp.1/07/2018.

Lanjut Dwi Setyo Budi Utomo terkait perkara tindak pidana korupsi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan yang melaksanakan kegiatan jasa konstruksi berupa peningkatan dengan hotmix ruas Jalan Pasar V-Pasar IV Ruas No.002 Kecamatan Kisaran Timur yang bersumber dari DAK TA 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp 690.800.000 yang pelaksanaannya dikerjakan oleh CV Dewi Karya, dimana FSN selaku Direktur dalam Perusahaan tersebut.

Berdasarkan audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumut, diperoleh kerugian keuangan negara Rp 232.212.358 dalam pekerjaan ini, Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai tersangka. 

Masih menurut Asintel, dalam perkara ditetapkan empat tersangka termasuk FSN, dimana dua tersangka sudah menjalani hukuman dan satu tersangka meninggal dunia.

Masih dalam temu persnya, Asintel Kejatisu menegaskan selama pelariannya, FSN berpindah-pindah tempat mulai dari Kalimantan Barat, kemudian ke Tangerang dan dalam 2 tahun terakhir bekerja sebagai driver ojol di Medan.

“Tersangka FSN selanjutnya diserahkan langsung kepada Kajari Asahan Aluwi, SH didampingi Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”tegasnya lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *