Korupsi Dana Bos, Mantan Kepsek SMAN 8 Medan Jongor Ranto Panjaitan Diadili – Sinarsergai
Blog

Korupsi Dana Bos, Mantan Kepsek SMAN 8 Medan Jongor Ranto Panjaitan Diadili

×

Korupsi Dana Bos, Mantan Kepsek SMAN 8 Medan Jongor Ranto Panjaitan Diadili

Sebarkan artikel ini

Medan, Sinarsergai.com – Mantan Kepala SMAN 8 Medan Jongor Ranto Panjaitan, menjalani sidang perdana yang dilaksanakan secara online di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (7/2/2022). 

Sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan penuntut umum Tipikor Kejari Medan, Fauzan Irgi Hasibuan menyebutkan Warga Jalan Kenari III, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama 3 Tahun Ajaran, periode 2017 hingga 2018.

JPU dari Kejari Medan Fauzan Irgi Hasibuan menjelaskan, besarnya dana BOS yang diterima oleh SMAN 8 Medan yakni sesuai dengan jumlah siswa yang menjadi peserta didik pada SMAN 8 Medan sejumlah Rp1.400.000 per siswa per Tahun Ajaran, sehingga SMAN 8 Medan mendapat dana BOS dengan rincian sebagai berikut, Tahun ajaran 2016/2017 : 984 Siswa x Rp1.400.000,- = Rp.1.377.600.000,- (satu miliar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah).
Tahun ajaran 2017/2018 : 917 Siswa x Rp1.400.000,- = Rp1.283.800.000,- (satu miliar dua ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah).
Tahun ajaran 2018/2019 : 934 Siswa x Rp. 1.400.00,- = Rp1.307.000.000,- (satu miliar tiga ratus tujuh juta rupiah).

Penyaluran dana BOS dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali / triwulan, yaitu :- Triwulan I : Januari-Maret (sebesar 20 % dari alokasi satu tahun)- Triwulan II : April-Juni (sebesar 40 % dari alokasi satu tahun)- Triwulan III : Juli-September (sebesar 20% dari alokasi satu tahun)- Triwulan IV : Oktober-Desember (sebesar 20% dari alokasi satu tahun)
Terdakwa melaksanakan penyaluran dana BOS setiap 3 bulan yaitu triwulan I sebesar 40 persen dari alokasi 1 Tahun Ajaran, triwulan II hingga IV masing-masing 20 persen.

Jongor Ranto Panjaitan sebagai Kepsek di SMAN Jalan Sampali, Kecamatan Medan Area, Kota Medan itu memiliki tugas serta tanggung jawab di antaranya, mengirim dan mengupdate data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem secara online ke Kementerian Pendidikan RI dikenal dengan istilah Data Pokok Peserta Didik (Dapodik).
Memastikan data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah, memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada, menyelenggarakan pembukuan secara lengkap, transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *