Miliki Sabu Hampir 9 Gram, Dua Pria di Munte Diciduk Satresnarkoba Polres Karo  – Sinarsergai
DaerahHukum & Kriminal

Miliki Sabu Hampir 9 Gram, Dua Pria di Munte Diciduk Satresnarkoba Polres Karo 

×

Miliki Sabu Hampir 9 Gram, Dua Pria di Munte Diciduk Satresnarkoba Polres Karo 

Sebarkan artikel ini

TANAH KARO, Sinarsergai.com – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo kembali digagalkan. Kali ini, personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu, Sabtu (25/4/2026) sore.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Simpang Selakar, Kecamatan Munte. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial W.G. (52), warga Kecamatan Munte, saat berada di pinggir jalan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 7,91 gram yang dibungkus tisu dan berada dalam penguasaan tersangka.

Baca juga : Kuasa Hukum Korban Tinjau Lokasi Penemuan Jasad M. Alfarisi, Soroti Sejumlah Kejanggalan

Dari hasil interogasi awal, W.G. mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria lain. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan pengembangan oleh petugas.

Tak butuh waktu lama, pada hari yang sama, petugas bergerak ke sebuah rumah di Desa Munte dan berhasil mengamankan pria berinisial P.S. (45). Dari tangan tersangka kedua ini, ditemukan dua paket sabu dengan berat netto 1,09 gram, plastik klip kosong, serta satu unit ponsel.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha RX-King warna biru serta dua unit telepon genggam dari kedua tersangka.

Kapolres Karo, Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karo.

Baca juga : Kerja Nyata, Pelayanan Prima, Lapas Kelas IIA Banda Aceh ikuti kegiatan Tasyakuran HBP ke-62 Tahun 2026 melalui Zoom.

“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *