FGD Jamsostek dan Pemkab Palas Sasar 56.100 Pekerja informal – Sinarsergai
Blog

FGD Jamsostek dan Pemkab Palas Sasar 56.100 Pekerja informal

×

FGD Jamsostek dan Pemkab Palas Sasar 56.100 Pekerja informal

Sebarkan artikel ini

Palas, Sinarsergai.com – Forum Grup Discussion (FGD) antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang Sidempuan dan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas, tengah menyasar 56.100 tenaga kerja informal total iuran Rp 11,3 Miliar guna mendapatkan  perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-undang no 24 tahun 2011 tentang BPJS dan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek.

Diskusi yang berlangsung akrab Di ruang rapat  Bupati Palas, Rabu (16/03/2022) sebagaimana keterangan tertulis Jamsostek Sidempuan, hari ini, selain Kepala Cabang Padang Sidempuan Dr Sanco Simanulang ST., MT., IPM., ASEAN Eng juga dihadiri Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Padang Lawas drg. H Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt MM MSi,  Sekretaris Daerah Padang Lawas Arpan Nasution S.Sos, Kepala Jamsostek Padang Lawas Wahyudi, sejumlah Pimpinan OPD Kabupaten Padang Lawas,  Kepala bidang kepesertaan Yuliandi Sahputra, AR Padang Sidimpuan Yuswiriadi, Petugas Wasrik Padang Sidimpuan M. Faisal Rizky, ARP Padang Lawas Yoga Aziz Harahap dan sejumlah staf.

“Berdasarkan data yg kami terima dari dukcapil kurang lebih jumlah penduduk berjumlah 263.473 orang. Ada 31.594 pekerja dengan pemberi kerja, ini terus kita himbau dan mohon diperkuat dengan peraturan daerah. Sementara untuk tenaga rentan sebesar 56.100 saja pada kesempatan pertama, saya kira sudah luar biasa,” ujar Sanco.

Disebutkan,  kendati terdapat 82.580 pekerja informal, namun jika digarap secara bertahap dan gotong royong, akan dapat segera dituntaskan. “Kendati anggaran Pemkab minim, dengan kerja urunan dan kerja bareng,  tidak tertutup peluang mendaftarkan mereka dalam program Jamsostek,” imbuh  pria berkacamata dan berbaju Koko merah marun, sumringah.

Lantaran menggunakan dana  APBD belum dapat menganggarkan secara  besar besaran, Pemkab dapat mengajak puluhan perusahaan  perusahaan besar menggunakan CSR nya. “Bahkan selain pelaku usaha,  tokoh masyarakat dan juga kelompok agama, masyarakat secara mandiri pun dapat melakukan  pendaftaran di usia kerja 17 sampai 65 tahun,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *