Gawat Ah, Ketua DPRD Sergai dr. Riski Ramadhan Baru Akui Pasar Lelo Tidak Ada Izin – Sinarsergai
Blog

Gawat Ah, Ketua DPRD Sergai dr. Riski Ramadhan Baru Akui Pasar Lelo Tidak Ada Izin

×

Gawat Ah, Ketua DPRD Sergai dr. Riski Ramadhan Baru Akui Pasar Lelo Tidak Ada Izin

Sebarkan artikel ini
Teks foto : Kordinator aksi PP Sergai H. Syaiful Amry serahkan pernyataan sikap,Rabu (23/3/2022)

Sergai,Sinarsergai.com – Ratusan pengurus Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Sergai datangi Kantor DPRD Sergai,Rabu (23/3/2022) di Desa Firdaus,Kecamatan Sei Rampah,Sergai.

Kedatangan kader PP tersebut terkait ada statemen dari salah satu oknum anggota DPR RI Raden Syafii dalam bentuk video yang disebarkan melalui media sosial akun facebook dr. Riski Ramadhan belum lama ini yang menimbulkan ketersingggungan terhadap Bupati Sergai yang juga MPO PP Sergai.

Kedatangan ratusan pengurus PP di Kantor DPRD Sergai langsung diterima oleh Ketua DPRD Sergai dr. Riski dengan wajah yang terlihat tidak merasa bersalah sedikitpun.

Sebanyak 30 orang perwakilan aksi unjukrasa memasuki ruang pertemuan DPRD Sergai dengan Ketua DPRD Sergai.

Ketua DPRD Sergai dr Riski Ramadhan Hasibuan mengungkapkan, pada intinya terkait dengan sinergi, DPRD Sergai selalu bersinergi dengan pemerintah dalam arti setiap pembahasan itu dilaksanakan dengan tepat waktu secara prosedur kelembagaan DPRD, kalau terkait dengan aspirasi masyarakat, kita di DPRD punya kewenangan dan itu sudah kita lakukan.

Oleh karena itu kita teruskan kepada Komisi B dan saat itu sudah dilakukan FGD dan kita panggil dinas terkait, asosiasi pedagang dan “Kita sarankan untuk mengurus izinnya” tetapi ada beberapa kendala.

Dalam pertemuan tersebut, Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Kabupaten Serdang Bedagai, Yudi S.H., M.H.,didampingi Kordinator Syaiful Amry mengatakan saudara (dr. Riski) bilang Pasar Lelo tidak ada melanggar aturan, tidak ada Perda yang dilanggar. Nah, saya jelaskan bahwa Pasar Lelo melanggar Perda Nomor 7 tahun 2018 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

Hal tersebut dituangkan pada pasal 28, pasal 29 ayat 1 di huruf a dan di pasal 35 setiap orang atau badan usaha yang akan melaksanakan kegiatan usaha dibidang pasar rakyat wajib memiliki IUP2T. Menurut saya, Itu Perda yang dilanggar, kalau Perda dilanggar berarti harus ditertibkan dan ditata, Kalau mengurus izin usaha, apakah usahanya duluan atau izin usahanya duluan, tanya Yudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *