Terbukti Korupsi, Mantan Kades Pasar V Natal, Idris dihukum 4 Tahun dan 3 Bulan – Sinarsergai
Blog

Terbukti Korupsi, Mantan Kades Pasar V Natal, Idris dihukum 4 Tahun dan 3 Bulan

×

Terbukti Korupsi, Mantan Kades Pasar V Natal, Idris dihukum 4 Tahun dan 3 Bulan

Sebarkan artikel ini

Medan, Sinarsergai.com – Majelis Hakim Tipikor menghukum Mantan Kepala Desa Pasar V Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Idris selama Empat Tahun dan Tiga Bulan Penjara dalam persidangan yang berlangsung diruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Senin (04/04/22). 

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Immanuel Tarigan juga memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa membayar denda Rp200 juta subsidair 3 bulan dan membayar uang pengganti Rp420 juta atau digantikan hukuman kurungan badan selama dua tahun. 

Dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas putusan tersebut, Penuntut Umum Kejari Madina, Daniel Setiawan Barus menuntut terdakwa Idris dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp250 juta subsider kurungan selama 3 bulan. Masih dalam tuntutan jaksa memberikan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp562.603.519,64. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama 2 tahun dan 3 bulan.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU menuturkan, bahwa terdakwa Idris Kepala Desa Pasar V Natal Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal, tidak melaksanakan kewajibannya sebagai kepala desa untuk memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran pada tahun 2017, 2018 dan 2019.

Bahwa pada tahun 2018 dan 2019, terdakwa selaku Kepala Desa Pasar V Natal Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal, dalam membuat Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam bentuk LPJ/SPJ, tidak mengikutsertakan atau melibatkan dan mengambil alih tugas saksi Latifah Hanum selaku bendahara desa.

Sehingga, terhadap seluruh isi dokumen SPJ/LPJ penggunaan dana desa TA 2018 dan TA 2019 Desa Pasar V Kecamatan Natal telah dimanipulasi datanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *