Medan, Sinarsergai.com – Anggota DPRD Medan Parlindungan Sipahutar menyatakan bahwa anggaran Rp1 Milyar pada sektor UMKM di Dinas Koperasi Medan harus dikembalikan ke Kas negara hal ini dikarenakan anggaran tersebut tersisa.
“Hal ini terjadi karena kurangnya pemahaman dari pelaku umkm dalam tata cara mendapatkan bantuan usaha dari Dinas Koperasi Kota Medan. Sehingga ke depannya ini menjadi perhatian dari kelurahan, kecamatan maupun Dinas Koperasi dalam mensosialisasikan,”ucap Parlindungan saat melaksanakan Sosperda No.5 Tahun 2015, tentang Penanggulangan Kemiskinan yang berlangsung di Jalan During Gang Aspin No.79A, Sabtu (16/04/22).
Maka untuk dalam kegiatan Sosperda ini, menghadirkan Kasi Kesos Kecamatan Medan Tembung, Yani Sriningsih, Perwakilan Dinas Koperasi Kota Medan, Risnata dan Perwakilan Dinsos Medan sekaligus Koordinator PKH Kecamatan Medan Tembung, Cut Malahayati, sehingga bagi yang kurang paham dalam pengembangan usaha dan berbagai bantuan bisa bertanya sehingga menjadi paham. “Tujuan tentunya untuk meningkatkan kesejahteraan dalam kemandirian berwirausaha,” ucapnya lagi.
Dalam pertemuan tersebut, Risnata menyampaikan bahwa pihaknya selalu berkordinasi dengan kelompok UMKM. “Dari sini kita meminta mereka juga memberikan pemahaman dan menceritakan pengelamannya kepada pelaku wirausaha lainnya agar termotivasi untuk pengembangan usahanya,”ajaknya kepada warga yang datang dalam kegiatan Sosperda agar bisa mendatangi kantor kelurahan maupun Kecamatan serta Dinas Koperasi sehingga para pelaku wirausaha mendapatkan tata cara dalam perolehan modal usaha.
Menyikapi ada keluhan Susiati bahwa dirinya tidak pernah mendapatkan bantuan padahal ia dan orang tuanya tidak memiliki penghasilan tetap, sementara ada orang yang sebenarnya tidak layak mendapatkan bantuan justru menerima bantuan. Sedangkan Rusli menyatakan keinginan untuk beralih dari BPJS Mandiri menjadi BPJS PBI, sebab ia tidak memiliki penghasilan tetap, dan harus menyicil tunggakan karena penghasilan berkurang.