Medan, Sinarsergai.com – Penuntut Umum Kejari Medan, Pantun Marojahan. Simbolon, SH,MH menuntut Lambas Manullang alias Palas warga Jalan Tanjung Morawa No.25 Perumnas Pembda Dusun II Desa Pagar Merbau III Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, selama 6 Tahun Penjara karena terbukti melakukan kekerasan hingga menyebabkan Warso (korban, red) meninggal dunia.
Tuntutan yang dibacakan Jaksa Rahmayani dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 6 PN Medan, Kamis (12/05/22), menyebutkan terdakwa melanggar Pasal Pasal 351 ayat (3) Kitab Udang-Undang Hukum Pidana.
Dalam tuntutan tersebut, menceritakan awal mula kejadian bahwa Selasa tanggal 30 November 2021 sekira pukul 18.00 wib, yang mana terdakwa bersama dengan Naibaho baru saja selesai menengak minuman keras (miras). Kemudian kedua berboncengan pergi menuju Jalan Sisingamaraja Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas Kota Medan tepatnya di PT Sumber Baru di Pos Security.
Dari situ terdakwa berhenti dan mencari tumpangan lainnya, saat bersamaan Warso melintas didepan terdakwa tanpa menegur.
Melihat tingkah korban, terdakwa pun tidak terima kemudian dan kemudian mengucapkan “Sombong kali kau warso”, namun Warso tidak mendengar dan langsung pergi dan masuk kedalam pos security.
Terdakwa yang tidak terima juga mengikuti korban yang masuk ke dalam pos sekurity, dan melihat korban sedang berbaring dibangku kursi bambu. Melihat posisi korban yang terbaring langsung melakukan pemukulan dan membanting korban hingga kepala terbentur dan lemas.
Namun aksi terdakwa diketahui oleh Ucok, kau apain dia, namun terdakwa tetap berkilah dan malah melakukan penyerangan akan tetapi berhasil dihindari.
Melihat adanya keributan, Erwin dan Juned langsung menghampiri, dimana terdakwa langsung kabur. Sedangkan Ucok, Erwin dan Juned dengan memboyong korban ke rumah sakit dengan memakai sepeda motor milik Buyung langsung membawa ke rumah Sakit Mitra Medika Jalan Sisingamangaraja Medan untuk mendapatkan perawatan medis.





