Terbukti Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMAN 8 Medan Dihukum 5,5 Tahun Penjara

By Administrator Jun 13, 2022

Medan, Sinarsergai.com – Majelis Hakim menghukum Mantan Kepala SMAN8 Medan Jonggor Rantau Panjaitan  selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5) tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung secara online diruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/06/22). 

Ketua Majelis Hakim Eliwarti menyatakan bahwa Jonggor terbukti korupsi penyalagunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tanpa mengikuti petunjuk teknis sehingga negara mengalami kerugian Rp639.630.500,-  yang berasal dari TA 2017.

Masih dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Eliwarti juga mewajibkan Mantan Kepala SMAN8 Medan, untuk membayar denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp639.630.500 subsidair  2 tahun penjara. Dimana untuk perkara ini terdakwa dikenakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan primair.

Majelis dalam pertimbangan berdasarkan keterangan kesaksian dan bukti yang dihadirkan pada persidangan bahwa pembelian 96 komputer tidak sesuai juknis yang telah ditentukan. “Begitu juga setiap transaksi pembelian moubillier kwitansi maupun pengantaran barang tidak membuat tanggal pembelian serta materai,” baca Anggota Majelis Hakim Tipikor, Ruritaningrum. 

Atas putusan majelis hakim, Fauzan selaku Penuntut Umum Tipikor Kejari Medan menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. 

Sebelumnya Penuntut umum menuntut Mantan Kepala SMAN8 Medan, Jonggor Rantau Panjaitan dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara. Pada tuntutan tersebut, juga diwajibkan Jonggor membayar denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp1.458.883.700. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.(AC)