PADANG SIDEMPUAN, Sinarsergai.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Padang Sidimpuan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) /Memorandum of Understanding(MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidimpuan yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Padang Sidimpuan, pada Selasa, 23 Agustus 2022.
Dalam keterangan tertulis Jamsostek Sidimpuan, Minggu (28/08/2022), penandatanganan dilakukan oleh Dr. Sanco Simanullang, S.T., M.T., IPM., ASEAN Eng atas nama BPJAMSOSTEK Cabang Padang Sidimpuan dengan Jasmin Simanullang, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidimpuan.
Hadir menyaksikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Padang Sidimpuan, Manatap Sinaga, S.H., M.H. dan Petugas Pemeriksa Cabang BPJAMSOSTEK Padang Sidimpuan, M. Faisal Rizky, S.Sos.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidimpuan Jasmin Simanullang mengutarakan tugas dan wewenang Kejaksaan yaitu melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
“Termasuk kepada instansi pemerintah dan negara, BUMN/BUMD untuk menyelamatkan kekayaan negara,” ungkap Jasmin.
Bahkan untuk menegakkan kewibawaan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
Pihaknya menyambut baik perpanjangan Kerjasama, dan siap menindaklanjuti pengawasan dan kepatuhan membayar iuran untuk memastikan terlaksananya jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah hukum Padang Sidimpuan.

“Dihimbau kepada Pemberi Kerja yang belum mengikuti Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, baik yang belum sama sekali atau hanya sebagian juga yang menunggak iuran, agar segera mengikuti dan membayar iuran sesuai aturan yang berlaku yang juga akan berdampak kepada kenyamanan pekerja dalam melaksanakan kegiatannya” imbuh Jasmin.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang Sidempuan Sanco Simanullang mengungkapkan BPJS Ketenagakerjaan merupakan Badan Hukum Publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang bertugas menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.







