ASAHAN,Sinarsergai.com – Bupati Asahan H. Surya, BSc menyampaikan Nota Keuangan dan Ranperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2022 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Baharuddin Harahap, SH, MH, Senin (19/09/2022).
Saat pidato, Bupati Asahan H. Baharuddin Harahap, SH, MH menyampaikan pokok-pokok materi Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2022 yakni Pendapatan Daerah Dalam rencana Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 Pendapatan Daerah diproyeksikan meningkat sebesar 3% atau senilai Rp.54.745.534.810,00 sehingga menjadi Rp.1.684.299.402.539,00
Selanjutnya, dibeberkan juga tentang Belanja Daerah, sebagai implikasi terhadap Perubahan alokasi Pendapatan Daerah, maka Alokasi Belanja Daerah pada Perubahan APBD Tahun 2022 juga mengalami perubahan proyeksi. Belanja Daerah diproyeksikan meningkat sebesar sebesar 8% atau senilai Rp.127.370.174.299,00 sehingga menjadi Rp.1.771.924.042.028,00
Dikatakan Bupati, bahwa perubahan kebijakan pada pos belanja ini, diupayakan untuk mengoptimalkan program-program prioritas dengan harapan dapat memberikan hasil yang lebih baik bagi masyarakat Kabupaten Asahan dengan menunjukkan kemajuan kontruktif yang nyata dan konkrit.
Dengan perubahan kondisi ekonomi secara makro, kami berharap seluruh pihak harus bahu membahu dan mengerahkan segala potensi yang dimiliki, agar termanfaatkan secara lebih baik sehingga mampu menghadapi akumulasi permasalahan-permasalahan dalam penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pembinaan kemasyarakatan.
Dan yang terakhir tentang Pembiayaan Daerah, dimana Pembiayaan Daerah adalah transaksi keuangan atas semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.Pembiayaan daerah digunakan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus anggaran dalam APBD. Sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya yang merupakan sisa penghematan belanja atau akibat lainnya pada tahun 2021 yang dicatatkan pada Penerimaan Pembiayaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yaitu sebesar Rp.91.390.001.527,00





