SERGAI,Sinarsergai.com – Kapolres Sergai AKBP.Dr. Ali Machfud,SIK, mengatakan agar kita tidak tersandung atau berurusan dengan permasalahan hokum, maka kita harus bisa menghindari dan menahan diri jangan sampai terlibat di dalam persoalan tersebut. Dalam pernyelesaian masalah hokum kata Kata Kapolres Sergai AKBP.Dr. Ali machfud SIK, Jum’at (30/9/2022) di hadapan rombongan Pimpinan Pesantren Darul Mukhlisin yang beraudensi.
polisi memiliki konsep hukum Restorative Justice (RJ) artinya suatu pelanggaran ataupun permasalahan dapat diselesaikan dengan bersama. Kecuali sebut kapolres, permasalahan pelanggaran hokum seperti pembunuhan dan pemerkosaan anak di bawah umut. Masalah itu tidak dapat ditempuh dengan Restorative Justice. Jelas Kapolres
Lebih lanjut disampaikan Kapolres, Management Pondok Pesantren harus terbuka, modern dan didaftarkan ke Kemenag serta struktur Yayasan yang jelas, sehingga tidak ada pengelolaan yang seperti kerajaan (Hindari Abuse of Power), karena kekuasaaan yang besar dapat menimbulkan korupsi.
Kita minta agar pesantren dijaga dengan benar, karena yang membuat kita terhormat dan baik itu Ucap Kapolres, adalah perilaku dan tingkah laku kita sendiri. Sesungguhnya, polisi hampir sama dengan pesantren, yaitu sama –sama memiliki tanggung jawab moral individu dan kolektif, satu oknum yang berbuat semua terimbas. Kata Kapolres.
Memohon bimbingan dan petunjuk dari Kapolres Sergai terkait dgn jika ada permasalahan hukum yg terjadi di lingkungan pesantren, contohnya jika ada perkelahian antar siswa yg sdh didamaikan namun orgtua tdk terima
Pimpinan Pondok Pesantren Darul Mukhlisin Ust. H. Wasis Atmo Swito sebelumnya mengungkapkan kepada Kapolres, bahwa kedatangannya bersama rombongan untuk bersilaturahmi dengan Kapolres Sergai sekaligus meminta pencerahan dan langkah –langkah untuk mencegah permasalahan tersebut sehingga tidak menyalahi aturan. Pondok Pesantren ini memiliki santri lebih kurang 350 orang berlokasi di Dusun II Tanah Handil Desa Cempedak Lobang Kecamataan Sei Rampah, Sergai.





