Masyarakat Petani Kelompok 80 Minta Lahan Seluas 320 Ha Dikembalikan, Kapoldasu dan Kajatisu Didesak Usut Perubahan HGU PT DMK – Sinarsergai
Blog

Masyarakat Petani Kelompok 80 Minta Lahan Seluas 320 Ha Dikembalikan, Kapoldasu dan Kajatisu Didesak Usut Perubahan HGU PT DMK

×

Masyarakat Petani Kelompok 80 Minta Lahan Seluas 320 Ha Dikembalikan, Kapoldasu dan Kajatisu Didesak Usut Perubahan HGU PT DMK

Sebarkan artikel ini
Teks foto : Ketua Perwakilan Masyarakat Petani Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin Zuhari menyampaikan orasi dihadapan Anggota DPRD Sumut Ir.Loso Mena saat unjukrasa damai di depan Kantor DPRD Sumut di Kota Medan, Kamis (20/10/2022)

MEDAN,Sinarsergai.com – Puluhan petani Kecamatan Tanjung Beringin,Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menyelenggarakan akso unjukrasa ke DPRD Sumut. Kedatangan massa diterima oleh Anggota DPRD Sumut Loso Mena,Kamis (20/102022).

Kordinator aksi Zuhari, dalam orasinya mengatakan bahwa masyarakat petani tergabung dalam Kelompok 80 meminta dikembalikan tanah seluas 320 Ha, yang berada di eks HGU PT. Deli Minatirta Karya (DMK) berlokasi di Desa Bagan dan Desa Tebing Tinggi,Kecamatan Tanjung Beringin.

Dalam orasi tersebut, Zuhari menjelaskan bahwa HGU PT. DMK sesuai Sertifikat No. 1 tahun 1992 seluas 499,2 Ha, sudah berakhir pada tanggal 31 Desember 2017, namun PT. DMK masih terus beroperasi. Ia meminta Kapoldasu dan Kajatisu meminta dilakukan pengusutan terhadap perubahan peruntukan Tambak Udang,kini menjadi Kebun Kelapa Sawit yang diduga tidak mengantongi izin. Tegasnya.

Ketua DPRD Sumut dalam hal ini diwakili oleh Anggota DPRD Sumut dari Komisi D Ir. Loso Mena mengatakan ketidak setujuannya dilakukan perubahan peruntukan HGU PT.DMK yang awalnya Tambak Uang, namun dalam perjalanan dirubah menjadi Kebun Kelapa Sawit. “Masalah ini tentunya akan menjadi prioritas dan perhatian. Aspirasi masyarakat petani kelompok 80 akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Sumut.

Lebih lanjut Politisi PKB yang tergabung dalam Fraksi Nusantara DPRD Sumut, mengatakan secepatnya diselesaikan.Menurutmantan Anggota DPRD Serdang Bedagai ini pun bahwa PT DMK haruslah menyelesaikan sengketa dengan warga disekitarnya. Inikan dalam peruntukan untuk tambak inti rakyat, sehingga bila HGU sudah habis maka hak kepada masyarakat harus diberikan.Ia juga sepakat agar masalah peralihan peruntukan HGU tersebut diusut oleh pihak Poldasu dan Kejatisu agar dilakukan pengusutan. Ujar Loso.

HGU PT DMK Tidak Bisa Diperpanjang

Di tempat yang berbeda, Kakanwil BPN Sumut yang diwakili oleh Ketua Tim Pelayanan Hukum Advokasi Tim Advokasi yang juga Kabag Tata Usaha Kanwil BPN Sumut, Dr Firyadi,SP,M.Si dihadapan masyarakat petani kelompok 80 menegaskan Hak Guna Usaha PT Deli Mina Tirta Karya sudah masuk dalam data base terindikasi tanah terlantar, sehingga tidak bisa dilakukan perpanjangan HGU. Apalagi ada tuntutan masyarakat kelompok 80 yang belum diselesaikan. “Permohonan perubahan maupun perpanjangan HGU dapat dikabulkan jika memenuhi persyaratan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *