Surati Polres Madina, GNPK-RI Desak Selesaikan Kasus PETI Jilid II Tersangka AAN – Sinarsergai
Blog

Surati Polres Madina, GNPK-RI Desak Selesaikan Kasus PETI Jilid II Tersangka AAN

×

Surati Polres Madina, GNPK-RI Desak Selesaikan Kasus PETI Jilid II Tersangka AAN

Sebarkan artikel ini
Teks foto : GNPK- RI Sumut menyerahkan surat ke Polres Madina terkait desakan tindak lanjut proses hukum PETI jilid II dengan tersangka AAN, Selasa (24/01/2023).

MADINA,Sinarsergai.com –
Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Perwakilan Sumut kembali mengirimkan surat kepada pihak Kepolisian. Kali ini, Polres Mandailing Natal, untuk mempertanyakan perihal kelanjutan penanganan kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) jilid II dengan tersangka AAN.

Hal itu dijelaskan Koordinator bidang Hukum GNPK-RI Sumut, Fendi Luaha, SH dalam keterangan pers, Selasa (24/01/2023).

Kapolres Madina, AKBP Reza Chairul AS, SH, SIK diminta untuk segera mengambil tindakan terhadap berkas pelimpahan dari Polda Sumut. Hal ini diminta demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri salam hal penegakan hukum.

Sebab lanjutnya, saat ini diduga kuat tersangka AAN telah kembali melakukan kegiatan penambangan emas ilegal (PETI) kembali dengan menggunakan alat berat excavator.

“Surat pelimpahan dari Polda Sumut dengan nomor: B/450/I/RES.7.4/2023 Ditreskrimsus, tertanggal 26 Oktober 2022, kami minta segera ditindak lanjuti. Sudah jelas tersangka dinyatakan bersalah dengan pengadilan dan pernah ditahan dengan kasus yang sama. Apa lagi yang ditunggu pihak Polres Madina,” ungkap Fendi.

Fendi juga menjelaskan, saat ini berdasarkan informasi dari tim GNPK-RI di Madina, Tersangka kembali melakukan aktifitas penambangan. Namun, aktifitas penambangannya tidak dilakukan oleh atau atas namanya.

“Tersangka diduga kembali main tambang. Tapi disinyalir bukan atas nama tersangka. Melainkan atas nama orang kepercayaannya. Ini sama saja menginjak hukum.
Mana ketegasan Kapolres Madina, mau tunggu apa lagi,” ujar Fendi.

Kapolres Madina, melalui Kaur Bin Ops Reskrim Madina, Aipda Bagus Seto menjelaskan, saat ini pihak Reskrim Polres Madina sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus yang dilimpahkan oleh Polda Sumut. Dia juga mengatakan dalam waktu dekat akan dipanggil saksi-saksi terkait kasus tersebut.

“Dalam waktu dekat akan dipanggil saksi-saksi terkait kasus PETI itu. Kita sedang melengkapi berkas agar SPDP bisa segera kita kirimkan ke Kejaksaan,” tutur Bagus melalui sambungan telepon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *