Ratusan Petani Kelompok 80 TIR Akan Gelar Unjukrasa Damai di DPRD dan BPN Sumut – Sinarsergai
Blog

Ratusan Petani Kelompok 80 TIR Akan Gelar Unjukrasa Damai di DPRD dan BPN Sumut

×

Ratusan Petani Kelompok 80 TIR Akan Gelar Unjukrasa Damai di DPRD dan BPN Sumut

Sebarkan artikel ini

SERGAI,Sinarsergai.com – Ratusan Ketua dan ahli waris yang tergabung dalam Kelompok 80 Tambak Inti Rakyat (TIR) berasal dari Desa Pekan Tanjung Beringin, Bagan Kuala, Pematang Cermai, Nagur, Mangga Dua dan Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), akan kembali melaksanakan aksi unjukrasa damai di Kantor DPRD Sumut dan BPN Sumut.

Hal ini menjadi kesepakatan para ketua dan ahli waris yang hadir ketika rapat yang diselenggarakan, Jum’at (3/3/2023) sekira pukul 14.40 WIB di Sekretariat Dusun VIII Desa Firdaus,Kecamatan Sei Rampah.Ujar Ketua tim Kelompok 80 Tambak Inti Rakyat (TIR,) Zuhari didampingi Sekretaris Aripin,S.Pd.

“Para ketua dan ahli waris berharap lahan seluas 320 Ha, dapat dikembalikan dengan difasilitasi oleh DPRD Sumut dan BPN Sumut. Saat ini semua tahu bahwa HGU PT. Deli Mirnatirta Karya (DMK) seluas 499,2 Ha, sudah berakhir pada tanggal 31 Desember 2017. Nah, jika dihitung sebut Zuhari, sudah 6 tahun lebih tidak lagi diperpanjang HGU PT. DMK. Jelasnya.

Sebelumnya, masih dalam rapat, Sekretaris Ketua tim Kelompok 80 Aripin,S.Pd, menuturkan, lahan kelompok 80 diperkirakan pada tahun 2009 pernah dibayar panjar sebesar Rp.16 juta/ satu kelompok oleh PT. DMK. Ketua kelompok yang menerima saat itu hanya 27 kelompok dari jumlah 80 kelompok.

Anehnya, pihak PT. DMK sebelum mati dan hingga tidak diperpanjang oleh BPN Sumut HGU nya, belum ada pelunasannya dan bahkan tidak diselesaikan hingga 29 tahun lamanya.

Kita yakin, suara masyarakat petani yang susah ini akan didengar oleh Presiden RI Jokowi, Menteri Agraria Tata Ruang dan BPN. Kita berharap Presiden dan Menteri ATR/BPN berkenan dan membantu untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat petani kelompok 80.

“Munculnya kesepakatan aksi unjukrasa kata Aripin, bermula tidak ada penjelasan maupun tindaklanjut yang disampaikan secara tertulis oleh Ketua DPRD Sumut dan Kepala BPN Sumut, terkait tuntutan kelompok 80 agar dikembalikan lahan seluas 320 Ha.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *