Medan.Sinarsergai.com-Peraturan Wali Kota (Perwal) Karantina Kesehatan dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-2019) di Kota Medan resmi diberlakukan mulai hari ini, Jumat (1/5).
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi sudah menandatanganinya, Kamis (30/4). Dengan demikian segala ketentuan dalam Perwal Kesehatan yang terdiri dari XII BAB dan 23 Pasal wajib dilaksanakan. Termasuk, pemberlakuan cluster isolation melalui karantina rumah dan karantina rumah sakit, serta wajib masker bagi seluruh warga sebagai upaya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
Sebelum Perwal Karantina Kesehatan ditandangani, penerbitan perwal telah melalui kajian dan diskusi panjang yang dilakukan tim ahli. Setelah itu draf yang dihasilkan selanjutnya didiskusikan dengan unsur Forkopimda Kota Medan untuk dilakukan penyempurnaan, sehingga Perwal Karantina Kesehatan yang diundangkan nanti berjalan efektif, guna menekan dan memutuskan penyebaran Covid-19 di Kota Medan.
“ Perwal Kesehatan diberlakukan. Kita harus bergerak cepat untuk mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat. Tidak ada lagi waktu bagi kita berleha-leha. Kita akan bekerja keras dan tanpa tanggal merah. Besok juga akan kita lakukan screening awal dan pembatasan pergerakan orang, serta pemberlakuan wajib masker bagi masyarakat di mana pun berada,” kata Akhyar dalam Sosialisasi Perwal Karantina Kesehatan bersama unsur Forkopimda Medan, Sekda Kota Medan Ir Wiriya Al Rahman MM, pimpinan OPD dan Camat di Gedung TP PKK Kota Medan Jalan Rotan Medan, Kamis semalam.
Ditegaskan Akhyar, pemberlakuan wajib masker yang aka pertama dilakukan. Sebab, masker sudah banyak beredar dan Pemko Medan akan mendistribusikan 3.000 masker tambahan di setiap kelurahan yang dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan. Dengan demikian tidak ada lagi ada alasan bagi warga tidak mengenakan masker. “Memakai masker wajib bagi siapa pun dan dimana pun berada,” tegasnya.