Medan.Sinarsergai.com-Sebanyak 186 KTP warga kembali ditahan setelah tim gabungan yang diturunkan Pemko Medan melakukan razia masker di 11 kecamatan di Kota Medan, Rabu (6/5).
Selain menahan kartu identitas diri, sejumlah warga juga dikenakan hukuman push up karena kedapatan tidak memakai masker dan membawa KTP saat beraktifitas di luar rumah. Tindakan tegas ini dilakukan sebagai upaya memberi efek jera sehingga masyarakat senantiasa memakai masker di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan.
Razia masker ini disaksikan langsung Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi. Adapun 11 kecamatan yang menjadi fokus razia masker yakni Medan Tembung, Selayang, Timur, Polonia, Perjuangan, Helvetia, Barat, Deli, Marelan, Labuhan, Belawan. Keseluruhan KTP selanjutnya ditahan di Kantor Satpol PP. Bagi warga yang KTP ditahan, diberikan lembar berita acara. Selang 3 hari kemudian, baru bisa mengambil KTPnya di Kantor Satpol PP, Jalan Arif Lubis Medan.