Blog

Darmawan Tegaskan PT. GSA Bergerak Dalam Usaha Jualbeli Jagung

×

Darmawan Tegaskan PT. GSA Bergerak Dalam Usaha Jualbeli Jagung

Sebarkan artikel ini
Foto : Kepala Operasional PT. Global Solid Agrindo (GSA), Darmawan Lase, saat diwawancarai wartawan usai pertemuan dengan Ombudsman. (ist/Menara Pos), Senin (09/10/23).

Medan, Sinarsergai.com – Kepala Operasional PT. Global Solid Agrindo (GSA), Darmawan Lase menegaskan bahwa perusahaannya bergerak dalam bidang perdagangan dengan membeli dari petani dan menjualnya kembali. 

“Jadi bukan memproduksi bahan dasar jagung menjadi produk baru,” ucap Darmawan seusai pertemuan dengan pihak Ombudsman, Senin (09/10/23). 
Bahwa perusahaan yang terletak dikawasan Jalan Pulau Semelue No. 18 KIM 1 Mabar,  Kota Medan Sumatera Utara, Darmawan menjelaskan bahwa kegiatan PT. Global Solid Agrindo yakni membeli jagung dari petani. Kemudian, apabila jagung dalam kondisi basah, terlebih dulu kami keringkan menggunakan alat pengering yang dinamakan Driyer, sebab jika kondisi jagung basah (kadar air tinggi) maka perusahaan yang menampung jagung kami pasti akan menolak untuk membelinya, dan apabila jagung dalam kondisi kering maka kami dapat langsung menjualnya. 
“Artinya, kami tidak memproduksi jagung yang kami beli dari petani untuk menghasilkan suatu produk baru. Kami beli jagung, lalu yang kami jual kembali adalah jagung, tanpa ada perubahan bentuk dan komposisi” ujar Darmawan. 
Selanjutnya kata dia, dalam kegiatan PT. GSA tidak menghasilkan limbah cair yang membahayakan dan beracun (limbah B-3), yang ada adalah limbah domestik yang terdiri dari gabungan limbah dapur, kamar mandi karyawan, toilet dan cucian, itupun disambungkan kefasilitas IPAL kawasan industri Medan.
“Tentang kualitas udara ambein, masih sesuai dengan ambang batas  sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundangan yang ada, Dinas terkait telah melakukan pengujian,” tegasnya. 
Menurutnya, keluhan yang timbul dari warga mungkin karena adanya kesalahpahaman/miskomunikasi. Kadang memang, ada abu di kendaraan milik petani yang tidak tertutup dengan baik, sehingga ketika tertiup angin kulit ari jagung akan beterbangan.
Penjelasan diatas oleh pihak PT. GSA, bukan semata -mata untuk mencari pembenaran dan membuat pembenaran sendiri, akan tetapi, apa yang disampaikan diatas adalah riil sesuai kondisi, agar semua pihak dapat mengetahui dan memahami.
Sehubungan dengan tindaklanjut aduan masyarakat kepada ombudsman, dengan ini, PT. GSA berterima kasih atas saran masukan dari pihak Ombudsman, BLH, Disperindag dan masyarakat, dan menyatakan berkomitmen untuk mematuhi peraturan -peraturan yang ada. 
Untuk kita ketahui bersama, sejauh ini, PT. GSA telah memiliki seluruh dokumen perizinan standarisasi pendirian perusahaan serta izin operasional.
PT. GSA mengharapkan adanya pembinaan dari dinas terkait, supaya dimasa akan datang. Operasional perusahaan bisa lebih baik lagi, PT. GSA juga akan segera merespon apabila ada keluhan dari tetangga, dan berkomitmen untuk menjadi tetangga yang baik di lingkungan usaha. (aac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *