Tak Hadir di Sidang Prapid, Penyidik Pidsus Kejatisu Dituding Tak Kooperatif – Sinarsergai
Hukum & Kriminal

Tak Hadir di Sidang Prapid, Penyidik Pidsus Kejatisu Dituding Tak Kooperatif

×

Tak Hadir di Sidang Prapid, Penyidik Pidsus Kejatisu Dituding Tak Kooperatif

Sebarkan artikel ini

MEDAN,Sinarsergai.com – Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang praperadilan (Prapid) yang diajukan oleh John Hendri Sianturi selaku pemohon terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya di kasus dugaan korupsi.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal Hendra Hutabarat di ruang sidang Cakra VI, PN Medan, Senin (9/9), hanya dihadiri oleh tim kuasa hukum pemohon yakni David Simangunsong dan Riko Purba.

Sementara, pihak Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) selaku termohon tidak hadir tanpa alasan yang jelas, meski surat panggilan dari pihak kepaniteraan PN Medan telah diterima.

Atas ketidakhadiran termohon, Hakim Tunggal Hendra Hutabarat menunda persidangan dan dilanjutkan pada Kamis (19/9) mendatang.

“Dikarenakan pihak termohon tidak hadir, maka persidangan ditunda dan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 19 September 2024,” kata Hakim Hendra Hutabarat.

Di luar persidangan, tim kuasa hukum pemohon, David Simangunsong mengaku sangat kecewa dengan pihak Kejati Sumut yang tidak hadir tanda alasan yang jelas.

“Hari ini kita sangat kecewa sekali dengan sikap Jaksa penyidik dari Kejati Sumut yang tidak kooperatif,” kata dia.

Padahal, lanjut dia, pihak panitera PN Medan telah mengirimkan surat panggilan kepada Kejati Sumut untuk menghadiri persidangan praperadilan yang seyogyanya digelar pada Senin (9/9/2024).

“Pihak panitera mengaku sudah menyampaikan surat panggilan dab dari penyidik Kejati Sumut juga sudah menerima surat panggilan tersebut. Dengan tidak kooperatifnya ini, mungkin timbul dugaan konspirasi,” tegas David.

Menurutnya, dengan sikap seperti ini, pihak Kejati Sumut menganggap sepele dengan adanya sidang praperadilan. Kendati demikian, pihaknya berharap agar Kejati Sumut dapat hadir di persidangan berikutnya.

“Jadi mudah-mudahan untuk sidang berikutnya, pihak Kejati Sumut hadir di persidangan praperadilan, kalau tidak kita bersikeras ini tetap disidangkan dulu permohonan praperadilan kita,” ujarnya.

Sementara itu, Riko Purba mengatakan kliennya sejak tanggal 11 Juli 2024, mendapat panggilan kedua sebagai saksi dari Kejati Sumut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum & Kriminal

Miliki Sabu, Sat Narkoba Polres DairRingkus Residivis Bersama…