Mestinya Malu, Ketum PWI Zulmansyah : CH Bangun Sudah Dipecat Tapi Masih Mengaku Ketum PWI – Sinarsergai
Nasional

Mestinya Malu, Ketum PWI Zulmansyah : CH Bangun Sudah Dipecat Tapi Masih Mengaku Ketum PWI

×

Mestinya Malu, Ketum PWI Zulmansyah : CH Bangun Sudah Dipecat Tapi Masih Mengaku Ketum PWI

Sebarkan artikel ini

Teks Foto : Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang (Ist)

JAKARTA,Sinarsergai.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat membantah pernyataan Hendry Ch Bangun yang mengklaim bahwa posisi Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum PWI Pusat adalah ilegal.

PWI Pusat menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun sudah tidak memiliki otoritas apapun lagi terkait PWI setelah keputusan pemberhentiannya atau pemecatannya sebagai anggota PWI oleh Dewan Kehormatan pada 16 Juli 2024 lalu.

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menyatakan bahwa Hendry Ch Bangun justru yang sudah tidak lagi berhak mengatas-namakan organisasi ini, mengingat pemberhentian tersebut terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam dugaan kasus penggelapan yang melibatkan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI. Keputusan pemberhentian tersebut sudah sah dan diterima oleh semua pihak di Dewan Kehormatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PWI.

“Sejak keputusan pemecatan oleh Dewan Kehormatan PWI, Hendry Ch Bangun tidak lagi menjadi bagian dari PWI. Apalagi, PWI DKI Jakarta juga sudah membuat berita acara mencabut KTA HCB. Semua sesuai PD PRT PWI. Oleh karena itu, semestinya HCB malu karena sudah dipecat tetapi masih mengklaim dan mengaku sebagai Ketua Umum PWI,” jelas Zulmansyah.

Lebih lanjut, PWI Pusat juga menyampaikan bahwa AHU PWI sudah diblokir oleh Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor: AHU. 7-AH.01.0857 sejak 16 Agustus 2024 atas permintaan Dewan Kehormatan yang diketuai Sasongko Tedjo. Dengan demikian, klaim HCB pihaknya memiliki AHU PWI adalah tidak benar.

Sisi lain, kasus hukum Hendry Ch Bangun saat ini masih berjalan dan berproses di Polda Metro Jaya. Dalam perkembangan terbaru, Polda Metro Jaya memanggil empat pengurus PWI Pusat untuk memberikan kesaksian terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh Hendry Ch Bangun, mantan Ketua Umum PWI Pusat, bersama mantan Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, serta sejumlah pihak lainnya.

Pemeriksaan terhadap empat pengurus teras PWI Pusat sebagai “saksi kunci” terkait dengan dugaan penggelapan dan penyimpangan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang terjadi pada Desember 2023 hingga Februari 2024 dan diduga melanggar Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, dan Pasal 378 KUHP. Penanganan polisi atas dugaan tindak pidana ini berawal dari laporan yang disampaikan oleh Helmi Burman, anggota Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *