BARA HATI Nilai Polres Pematangsiantar Gagal Ciptakan Rasa Aman, Begal Berkedok Debt Collector Dibiarkan Merajalela – Sinarsergai
Daerah

BARA HATI Nilai Polres Pematangsiantar Gagal Ciptakan Rasa Aman, Begal Berkedok Debt Collector Dibiarkan Merajalela

×

BARA HATI Nilai Polres Pematangsiantar Gagal Ciptakan Rasa Aman, Begal Berkedok Debt Collector Dibiarkan Merajalela

Sebarkan artikel ini

PEMATANGSIANTAR,Sinarsergai.com – Komunitas Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI) menyoroti maraknya aksi kekerasan dan perampasan kendaraan oleh oknum debt collector berkedok penagih utang yang semakin meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Pematangsiantar. Dalam pernyataannya, Ketua Umum BARA HATI Zulfikar Efendi menilai bahwa aparat penegak hukum di daerah tersebut gagal menciptakan rasa aman dan bahkan terkesan melakukan pembiaran terhadap kejahatan yang terjadi di depan mata publik.

Ketua Umum Zulfikar Efendi menegaskan bahwa praktik-praktik kekerasan dengan dalih penarikan kendaraan kredit telah menjelma menjadi bentuk pembegalan terselubung, di mana pelaku dengan leluasa beraksi tanpa takut aparat. “Ini bukan lagi soal kredit macet, ini tindakan kriminal. Tapi anehnya, aparat justru diam. Kami menilai ada pembiaran yang sangat berbahaya bagi keamanan masyarakat,” ujarnya dengan nada tegas.

Lebih lanjut, BARA HATI secara terbuka meminta Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisnu Hermawan untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak dan Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., yang dinilai tidak mampu menertibkan dan menindak kelompok debt collector yang beroperasi secara brutal di lapangan. Mereka menilai situasi ini telah mencoreng citra kepolisian dan menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Menurut data dan laporan yang diterima BARA HATI, banyak masyarakat di Pematangsiantar dan sekitarnya menjadi korban kekerasan oleh oknum dari PT Mitra Panca Nusantara, perusahaan yang diduga menjadi payung bagi aktivitas penagihan dengan cara-cara melanggar hukum. “Ada banyak laporan dari masyarakat yang sering di begal ditengah jalan oleh 4 hingga 12 orang yang mengaku debt collector. Mereka diintimidasi, mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan bahkan ada yang kehilangan kendaraan tanpa prosedur hukum. Ini tidak bisa lagi ditoleransi,” ungkap Zulfikar Efendi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *