Kejaksaan Negeri Aceh Timur Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Pemerasan 100 juta Itu Tidak Benar. – Sinarsergai
AcehDaerah

Kejaksaan Negeri Aceh Timur Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Pemerasan 100 juta Itu Tidak Benar.

×

Kejaksaan Negeri Aceh Timur Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Pemerasan 100 juta Itu Tidak Benar.

Sebarkan artikel ini

ACEH TIMUR, Sinarsergai.com-Jumaat (13/03/2026,  Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang berkembang mengenai dugaan pemerasan sebesar Rp100 juta yang disebut dilakukan oleh jaksa dalam perkara narkotika dengan terdakwa Muhammad Yasir. Tuduhan tersebut sebelumnya disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa, Irfan Hutagalung.

Melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Timur, Irwan Marbun, pihak kejaksaan menyatakan perlu meluruskan informasi yang beredar agar pemberitaan yang berkembang dapat lebih berimbang dan tidak hanya berdasarkan pandangan satu pihak.

Setelah melakukan konfirmasi kepada jaksa yang menangani perkara tersebut, Kejari Aceh Timur menegaskan bahwa jaksa yang bersangkutan tidak pernah bertemu ataupun menerima permintaan uang sebagaimana yang dituduhkan oleh penasihat hukum terdakwa.

Irwan Marbun menyampaikan, apabila terdapat dugaan perbuatan seperti yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa, pihak kejaksaan siap melakukan pemeriksaan terhadap jaksa yang bersangkutan. Namun, menurutnya, hal tersebut harus didasarkan pada alat bukti yang sah.

“Jika ada perbuatan seperti yang disampaikan oleh penasihat hukum, kami akan siap melakukan pemeriksaan terhadap jaksa yang bersangkutan, namun hal ini harus didasarkan pada alat bukti yang sah, baik berupa keterangan saksi, dokumen, maupun alat bukti elektronik, termasuk rekaman percakapan,” tegas Irwan Marbun dalam siaran pers, Kamis (12/03).

Ia juga mengakui bahwa pemberitaan negatif yang beredar dalam beberapa hari terakhir berpotensi merugikan reputasi Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Meski demikian, pihaknya menegaskan tidak akan melindungi oknum internal apabila terbukti melakukan pelanggaran etik maupun disiplin.

“Kami menyadari bahwa pemberitaan negatif yang beredar dalam beberapa hari ini dapat merugikan reputasi Kejaksaan Aceh Timur. Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa kami tidak akan melindungi oknum-oknum tertentu jika terbukti melakukan pelanggaran etik dan disiplin, sepanjang hal tersebut didasarkan pada alat bukti yang sah agar tuduhan tidak menjadi fitnah,” ujar Irwan Marbun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *