Aceh Barat Daya, Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) kini tampaknya sedang menghadapi ujian paling serius sejak mulai diberlakukan. Polemik pembatasan layanan kesehatan berbasis desil tidak lagi sekadar menjadi perdebatan publik, tetapi mulai berkembang menjadi resistensi administratif dari sejumlah pemerintah daerah dan rumah sakit di Aceh.
Fenomena ini menarik sekaligus mengkhawatirkan. Sebab untuk pertama kalinya, beberapa kabupaten mulai menunjukkan sikap berbeda dari Pemerintah Aceh dalam implementasi JKA.
Aceh Barat Daya menjadi salah satu daerah paling awal yang mengambil posisi berbeda. Bupati Safaruddin bahkan menginstruksikan RSUD Teungku Peukan agar tetap melayani seluruh pasien tanpa pembatasan desil 1 hingga 10.
Di Aceh Selatan, RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan juga memastikan tidak akan menolak pasien hanya karena persoalan desil. Rumah sakit tersebut menegaskan pelayanan gawat darurat tetap harus diutamakan dibanding urusan administrasi.
Sementara di Nagan Raya, Bupati TR Keumangan secara terbuka disebut menginstruksikan seluruh rumah sakit dan puskesmas agar tidak menolak pasien hanya karena status desil JKA.
Pidie juga menunjukkan arah kebijakan yang jauh lebih fleksibel. Dua rumah sakit daerah, yakni RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli dan RSUD Tgk Abdullah Syafi’i Beureunun, memastikan tetap melayani masyarakat meski terdapat persoalan status BPJS nonaktif dan pembatasan desil. Bahkan rumah sakit membantu aktivasi ulang kepesertaan melalui sistem e-Dabu agar pasien tetap dapat berobat.
Pidie Jaya mengambil langkah serupa. RSUD Pidie Jaya menegaskan tetap menerima seluruh pasien tanpa penolakan meski ribuan warga disebut tidak lagi otomatis tercover dalam skema JKA terbaru.
Di tengah situasi itu, mulai bermunculan pula kasus-kasus yang memicu keresahan publik.
Salah satu yang paling menyita perhatian terjadi di RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh. Seorang anak penderita kanker darah asal Langsa dilaporkan tertunda menjalani kemoterapi karena status BPJS mendadak nonaktif saat proses administrasi berlangsung. Kasus itu memicu kemarahan publik karena menyentuh sisi paling sensitif dalam pelayanan kesehatan: keselamatan pasien.













