Keadilan Objektif di Balik Kasus Ajudan Ketua DPRA   – Sinarsergai
AcehDaerah

Keadilan Objektif di Balik Kasus Ajudan Ketua DPRA  

×

Keadilan Objektif di Balik Kasus Ajudan Ketua DPRA  

Sebarkan artikel ini

Keadilan Objektif di Balik Kasus Ajudan Ketua DPRA

 

Oleh: Tarmizi, Aktivis 98 dan Anggota Dewan Pembina Aceh Institut

ACEH, Sinarsergai.com-Kasus dugaan pelanggaran Qanun Syariah yang melibatkan seorang ajudan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kembali menguji kedewasaan publik serta konsistensi penegakan hukum di tanah rencong. Di tengah gelombang pandangan yang kerap mengaitkan individu tersebut dengan jabatan atasannya, menjadi penting untuk membangun perspektif yang berlandaskan hukum, berimbang, dan benar-benar berpihak pada prinsip keadilan.

 

Secara hukum maupun etika publik, terdapat batas tegas yang membedakan posisi keduanya. Ketua DPRA merupakan pejabat negara yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta kode etik kelembagaan yang menuntut standar perilaku lebih tinggi di ruang publik. Sementara itu, ajudan berstatus sebagai tenaga staf, bukan pejabat negara. Ia tunduk pada hukum umum dan Qanun Aceh yang berlaku bagi seluruh warga negara, namun tidak terikat kewajiban etis jabatan sebagaimana pejabat publik. Data dari Badan Pusat Statistik Aceh tahun 2024 dan penelitian Lembaga Studi Konstitusi Indonesia tahun 2025 menunjukkan bahwa sekitar 78 persen kasus yang melibatkan staf pejabat sering dikaitkan secara tidak sah dengan atasannya meski tanpa bukti keterlibatan. Hanya sekitar 12 persen kasus serupa yang diproses secara setara tanpa dipengaruhi kedekatan jabatan; selebihnya kerap menanggung beban sosial dan hukum yang tidak seimbang. Lebih lanjut, sekitar 63 persen warga yang berhadapan dengan hukum tanpa dukungan akses hukum yang layak mengalami dampak sosial yang berat, hingga menjangkau anggota keluarga, dibandingkan pejabat yang umumnya memiliki akses pembelaan yang lebih lengkap.

 

Dalam kerangka hukum Indonesia, prinsip praduga tak bersalah menjadi landasan utama yang tidak boleh diabaikan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 144 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang melarang hakim memutus perkara hanya berdasarkan dugaan atau desakan semata; keputusan hukum harus bersumber dari bukti yang sah dan meyakinkan. Dalam konteks Aceh, hal ini selaras dengan semangat Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam, yang menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara manusiawi, adil, tidak diskriminatif, serta senantiasa menghormati hak asasi manusia termasuk hak untuk membela diri. Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam salah satu pertimbangan hukumnya pada tahun 2023 pernah menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak diukur dari seberapa banyak orang diproses atau dijatuhi hukuman, melainkan dari seberapa besar setiap warga negara mendapatkan perlakuan hukum yang setara, adil, dan bermartabat. Menghukum seseorang yang belum terbukti bersalah justru akan merusak sendi-sendi kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *