RCW Surati Presiden Prabowo, Bongkar Dugaan Korupsi dan Barang Palsu Di PT Inalum – Sinarsergai
Nasional

RCW Surati Presiden Prabowo, Bongkar Dugaan Korupsi dan Barang Palsu Di PT Inalum

×

RCW Surati Presiden Prabowo, Bongkar Dugaan Korupsi dan Barang Palsu Di PT Inalum

Sebarkan artikel ini

BATU BARA, Sinarsergai.com – Lembaga independen non-pemerintah Republik Corruption Watch (RCW) resmi menyurati Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut dilayangkan untuk meminta tanggapan sebagai penanggung jawab keuangan negara kepala negara terkait iklim investasi dan praktik pelaku usaha di PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum) Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, yang diduga kuat beraroma kesengajaan monopoli penyalahgunaan wewenang korupsi.

Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo, membenarkan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo dengan nomor 155/LI/TPK/INALUM/RCW/V/2026, tertanggal 18 Mei 2026.

Sunaryo menegaskan, dalam surat tersebut tercantum sejumlah nama pejabat yang selama ini dinilai tidak tersentuh hukum. RCW menduga ada praktik pembiaran kesengajaan penyalahgunaan wewenang dan monopoli yang melibatkan jajaran direksi hingga komisaris PT Inalum, termasuk Menteri BUMN BP-BUMN selaku induk perusahaan.

Seret 5 Nama Pejabat Inalum dan Rekanan binaan,

Dalam laporannya ke Presiden Prabowo, RCW membeberkan indikasi kebobrokan sistem birokrasi di internal Inalum. Sunaryo menyebut ada lima nama pejabat yang diduga terlibat dalam pusaran ini, Bambang Heru Prayoga (Senior Vice President Departemen Logistik dan Material Management), Jevi Amri (Senior Vice President Departemen Pengadaan) Susyam Widodo (Head of Department Seksi Maintenance), Poltak Pesta O Marpaung (Vice President Smelter Logistic dan Port Operation Section), Masrul Ponirin (Vice President Seksi Pengadaan Operasional) Selain kelima pejabat tersebut.

RCW juga menyoroti adanya kemungkinan terkait pejawat lainnya peran para rekanan binaan atau kontraktor yang direkrut dan diduga diperlakukan sebagai ‘anak main’ perusahaan untuk kesengajaan monopoli penyalahgunaan wewenang sebagai pejabat BUMN.

“Kami menduga telah terjadi praktik penyimpangan penyalahgunaan wewenang kesengajaan monopoli dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT Inalum oleh kelima pejabat tersebut bersama rekanan binaan. Modusnya terkait penggunaan merek, keaslian barang, tipe atau model, ukuran (size), hingga mekanisme distribusi vendor,” kata Sunaryo dalam siaran persnya, Senin (25/5/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *