Kejatisu Periksa Zakiyuddin Terkait Kredit Modal Usaha – Sinarsergai
Hukum & Kriminal

Kejatisu Periksa Zakiyuddin Terkait Kredit Modal Usaha

×

Kejatisu Periksa Zakiyuddin Terkait Kredit Modal Usaha

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Sinarsergai.com – Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap akhirnya memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit modal usaha di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Krakatau yang terjadi pada 2012.

Zakiyuddin yang merupakan pendamping Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam. Saat perkara tersebut terjadi, ia diketahui menjabat sebagai Pimpinan Bank Sumut KCP Krakatau.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan pemeriksaan terhadap Wakil Wali Kota Medan tersebut. Menurutnya, Zakiyuddin telah memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (23/6/2026).

“Benar, Wawako Zakiyuddin hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada Selasa, 23 Juni 2026 lalu,” kata Rizaldi kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Jumat (26/6/2026).

Rizaldi menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap tersangka Farah Hasmina Harahap, Direktur CV Hasian Abadi Grup. Dalam perkara ini, Kejati Sumut telah menetapkan Farah sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena belum memenuhi panggilan penyidik.

Meski demikian, Rizaldi tidak merinci materi maupun jumlah pertanyaan yang diajukan kepada Zakiyuddin. Ia hanya menyebutkan bahwa pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam.

Menurut penyidik, perkara tersebut berawal dari pengajuan kredit modal usaha oleh Farah Hasmina Harahap yang diduga tidak dilengkapi dokumen persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Dugaan penyimpangan itu disebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,2 miliar.

“Keterangan atau kesaksian Zakiyuddin dibutuhkan penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit tersebut,” ujar Rizaldi.

Sejauh ini, penyidik Pidsus Kejati Sumut telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi guna mengungkap konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak dalam proses pemberian kredit tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *