Ram Sawit di Aceh Timur Marak beroperasi tanpa Persetujuan Lingkungan, Pemda Berikan Waktu Perbaikan   – Sinarsergai
AcehDaerah

Ram Sawit di Aceh Timur Marak beroperasi tanpa Persetujuan Lingkungan, Pemda Berikan Waktu Perbaikan  

×

Ram Sawit di Aceh Timur Marak beroperasi tanpa Persetujuan Lingkungan, Pemda Berikan Waktu Perbaikan  

Sebarkan artikel ini

ACEH TIMURSinarsergai.com-Maraknya keberadaan Rumah Timbang atau lebih dikenal dengan sebutan RAM Sawit di sejumlah wilayah Kabupaten Aceh Timur menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah. Berdasarkan hasil pemantauan awal, sebagian besar tempat penampungan dan transaksi Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit itu diduga beroperasi tanpa memiliki kelengkapan izin, terutama Persetujuan Lingkungan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Timur disampaikan Melalui Kabid PPILH dan PPLH Hermansyah dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa Malam (7/7/2026) melalui Whatsapnya membenarkan adanya temuan tersebut. Menurutnya, hingga saat ini baru sebagian kecil pengelola RAM Sawit yang telah melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengakui bahwa di lapangan masih banyak RAM Sawit yang beroperasi belum memenuhi kewajiban perizinan, khususnya belum memiliki SPPL maupun UKL-UPL. Padahal, kegiatan ini bukan usaha bebas yang bisa berjalan tanpa aturan,” ujarnya

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021, setiap kegiatan usaha wajib memiliki Persetujuan Lingkungan. Bagi RAM Sawit dengan skala kecil dan menengah, dokumen yang diperlukan adalah SPPL, sedangkan yang berkapasitas lebih besar wajib menyusun UKL-UPL.

“Terhitung mulai 1 Juni 2026, seluruh proses pengajuan izin lingkungan harus dilakukan secara daring melalui sistem AMDALNET. Dokumen yang diterbitkan secara manual atau di luar sistem ini tidak lagi diakui keabsahannya secara hukum,” tegasnya.

Meskipun dampak lingkungan yang ditimbulkan tergolong ringan, keberadaan RAM Sawit tetap berpotensi menimbulkan gangguan seperti debu, kebisingan, kerusakan jalan, serta pencemaran akibat tumpahan cairan buah sawit jika tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, SPPL berfungsi sebagai bukti kesanggupan pengelola untuk menjaga lingkungan di sekitar lokasi usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *