MEDAN, Sinarsergai.com— Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap motif di balik perampokan yang berujung pada pembunuhan pengemudi taksi online, Riyan Alamsyah (25). Polisi menyebut aksi tersebut dilakukan karena kedua tersangka membutuhkan uang untuk membeli narkotika jenis sabu.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni AP (27) dan GPM (29). Keduanya ditangkap di sebuah penginapan OYO di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak mengatakan, sebelum melakukan aksi tersebut, AP dan GPM diketahui sedang menggunakan sabu di sebuah warung internet pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Setelah narkotika yang mereka gunakan habis, keduanya disebut masih ingin melanjutkan penggunaan sabu, tetapi tidak memiliki uang. Kondisi tersebut kemudian menjadi pemicu munculnya rencana untuk mendapatkan uang dengan cara merampok pengemudi taksi online.
“Jadi motifnya adalah tersangka AP dan GPM ini, karena mereka kan awal mulanya sedang nyabu. Kemudian karena kehabisan bahan sabunya, sementara mereka masih punya keinginan untuk melanjutkan nyabunya dan mereka tidak memiliki uang, jadi motif yang paling utama adalah mencari uang, mengambil uang si korban dengan cara melakukan pembunuhan,” ujar Cornelius di Polda Sumut, Kamis (27/8/2026).
AP kemudian mengajak GPM menjalankan aksi tersebut dengan cara memesan layanan transportasi daring. Keduanya sempat membatalkan pesanan pertama karena menganggap pengemudinya memiliki postur tubuh tegap.
Mereka kemudian kembali melakukan pemesanan hingga mendapatkan kendaraan Daihatsu Ayla yang dikemudikan Riyan.
Menurut Cornelius, AP berperan merencanakan aksi sekaligus melakukan penjeratan terhadap korban menggunakan ikat pinggang. Sementara GPM berperan memesan layanan transportasi daring dan kemudian membantu melakukan kekerasan terhadap korban.
Keduanya kemudian membawa kendaraan korban ke kawasan perkebunan tebu di Jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Korban kemudian dibuang di lokasi tersebut.













