Lindungi Konsumen, Satgas Pangan Polri Ungkap Dugaan Kecurangan Beras Fortifikasi 525 Ton – Sinarsergai
Hukum & Kriminal

Lindungi Konsumen, Satgas Pangan Polri Ungkap Dugaan Kecurangan Beras Fortifikasi 525 Ton

×

Lindungi Konsumen, Satgas Pangan Polri Ungkap Dugaan Kecurangan Beras Fortifikasi 525 Ton

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG, Sinarsergai, com– Upaya melindungi masyarakat dari peredaran produk pangan yang tidak sesuai standar terus diperkuat. Satgas Pangan Polri bersama Polda Sumatera Utara dan instansi terkait mengungkap dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi di Kabupaten Deli Serdang.

Kasus ini terungkap setelah hasil pengujian laboratorium menemukan ketidaksesuaian kandungan gizi dengan informasi yang tercantum pada label kemasan empat merek beras fortifikasi yang diproduksi PT UDS.

Keempat merek tersebut yakni Penari Bangkok, Golden 111 Biru, Golden 111 Merah, dan Ikan Mas Cupang.

Kasatgas Pangan Polri Kombes Pol. Suhasto, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan bermula dari pengawasan dan pengambilan sampel oleh petugas Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI. Sampel tersebut kemudian diuji di laboratorium untuk memastikan kesesuaian mutu dan kandungan gizi produk.

“Penindakan ini berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dan hasil laboratorium terhadap sampel yang telah diambil oleh petugas Bapanas. Setelah hasil laboratorium kami sandingkan dengan informasi pada label kemasan, ditemukan adanya ketidaksesuaian,” ujar Suhasto dalam konferensi pers di kilang padi PT UDS, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (30/10/2026).

Menurutnya, beras fortifikasi merupakan produk beras yang diperkaya dengan zat gizi mikro, seperti zat besi, zinc, dan vitamin B kompleks. Produk tersebut memiliki tujuan membantu memenuhi kebutuhan nutrisi masyarakat, termasuk kelompok yang membutuhkan tambahan asupan gizi.

Karena itu, kesesuaian kandungan dengan informasi pada kemasan menjadi hal penting. Kandungan yang lebih rendah maupun lebih tinggi dari ketentuan dapat memengaruhi manfaat produk dan berpotensi menimbulkan risiko apabila dikonsumsi dalam jangka panjang.

Suhasto menegaskan, proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dan keterangan ahli, bukan semata-mata dugaan.

“Kami harus profesional. Setiap langkah penindakan harus memiliki dasar yang jelas, termasuk hasil pemeriksaan laboratorium dan keterangan ahli. Kami tidak bisa melakukan penindakan secara tiba-tiba tanpa pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *