Batubara,Sinarsergai.com- Kebijakan Kepala Desa Bandar Rahmad Sub Miswan untuk menerbitkan surat keterangan tanah milik masyarakat perumahan nelayan (Perumnel) patut untuk didukung. Hal ini disampaikan Ketua fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Batubara Muhammad Ali Hatta S,S.sos, Minggu (24/1/2021).
Nada dukungan juga keluar dari Kepala Bea Cukai Bandara Kualanamu H Elfi Haris SE M.Hum, ia mengungkapkan pemerintah harus hadir dalam keluh kesah warganya. Apalagi menyangkut hajat hidup masyarakat yang dipimpinnya. Kebijakan yang diambil oleh Kades Bandar Rahmad, Kecamatan Tanjung Tiram,Kabupaten Batubara,sumatera Utara (Sumut) menurutnya, sangat strategis dalam mendukung warga atas kepemilikan tanah yang puluhan tahun ditempati tanpa ada surat.
“Pemerintah harus hadir untuk masyarakat. Kebijakan Kades Bandar Rahmad sudah sejalan dengan program pemerintah pusat yang diamanatkan dalam UU nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman. Pemerintah melalui APBD/APBN dapat membangun rumah khusus untuk masyarakat nelayan,” Kata Ketua umum DPP Hikabara itu.
Selanjutnya, Elfi Haris mengharapkan kebijakan Kepala Desa Bandar Rahmad bisa diikuti Kepala Desa Dahari Selebar Kecamatan Talawi yang juga memiliki perumahan nelayan yang sampai hari ini tidak memiliki surat keterangan tanah.
“Jika kedua kepala desa bertindak demi kesejahteraan warganya maka kepercayaan rakyat terhadap pemerintahnya akan membaik,” ujarnya mengakhiri. Sekedar diketahui, Perumahan Nelayan (Perumnel) Desa Bogak (sekarang Desa Bandar Rahmad) dibangun tahun 1992 oleh pemerintah Kabupaten Asahan.(sebelum pemekaran).
Direncanakan sebanyak 240 unit lengkap dengan kantor kepala desa, sekolah dasar, lapangan sepak bola dan tambat labuh. Tetapi setelah 30 kopel rumah dibangun proyek itu berhenti selamanya.Kepala Desa Bogak kala itu berinisiatif memberi perumahan itu kepada masyarakat nelayan.
Namun, sampai saat ini warga perumnel itu tidak memiliki surat tanah sebagai hak kepemilikan. Oleh kepala desa bandar Rahmad Sub meswan menyatakan dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat keterangan tanah untuk warga perumahan nelayan tersebut. (Zul)