Seirampah, Sinarsergai.com-Baru satu bulan menjalankan bisnisnya sebagai pengedar sabu dengan upah BBM 20 ribu rupiah dan paketan gratis, membuat pemuda penganguran asal Desa Firdaus,Kecamatan Seirampah, Sergai, akhirnya lebaran dibalik jeruji setelah team tekap Polsek Firdaus meringkus dan menyita barang bukti sabu.
Pria Penganguran tersebut diketahui bernama Andre Prasetyo alias penceng, (19) warga Dusun 7 Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap di Dusun XIII Meteran Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai, Rabu (22/4/2020) sekira pukul 21:00WIB
Hasil penangkapan pelaku, polisi menyita barang bukti satu buah plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisikan shabu dengan brutto 0,64gram, 6 buah plastik klip transparan ukuran kecil kosong, 1buah kotak kecil transparan, 1 unit Handphone android merk Samsung warna hitam dan uang sebesar Rp.45.000_-.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH,Mhum dalam keterangan, Kamis(24/4) mengatakan penangkapan tersangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentanya adanya transaksi narkoba di Dusun XIII Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Sergai.
Atas informasi tersebut, team bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan sesuai tempat kejadian perkara, setiba dilokasi ternyata informasi tersebut benar dan melihat tersangka sedang berada depan warung duduk di amben atau lesehan.
Selanjutnya team melakukan penangkapan, setelah dilakukan pengeledahan ditemukan 1 buah kotak kecil transparan di kantong baju sebelah kiri yang diduga berisi sabu,”kata Kapolres AKBP Robin.
Hasil introgasi tersangka, diri mengaku
mendapatkan sabu dari tersangka BH alias G yang mana tersangka disuruh oleh BH alias G untuk mengantarkan sabu kepada pembeli yang telah memesan sabu.
Bahkan tersangka juga mengaku dirinya hanya mendapat upah dari mengantarkan sabu yaitu diberi paketan sabu untuk digunakan dan uang minyak sebesar Rp20.000. Dimana tersangka bekerja sebagai pengedar sabu dari tersangka BH sudah 1 bulan lamanya, sedangkan menggunakan sabu sudah hampir 1 tahun,”ujar Kapolres Sergai.
Atas perbuatanya tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara”Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.(SB/01)