Atas perbuatanya tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara”Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.(SB/01)
Antar Sabu Ke Pelanggan, Penceng Warga Firdaus Ditangkap Polisi
Tersangka Penceng saat ditangkap Tekab Polsek Firdaus saat duduk teras rumah, Kamis(23/4).