Deli Serdang, Sinarsergai.com – Penyelewengan Bantuan Sosial untuk warga terdampak covid-19 kembali terjadi di Sumatera Utara. Sebelumnya di desa buluhduri, Kabupaten Dairi, namun kali ini terjadi di desa Sumberejo, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang Sumatera Utara, kamis (14/5/2020) usai pembagian BLT Dana Desa bersumber dari APBN sebesar Rp.600.000 untuk 109 warga penerima.
Dimana Oknum Kepala Dusun Blok VI Dusun Sumberejo Riswansyah dengan staf desa Sucipto mendatangi warga yang baru saja menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebesar Rp.600.000 langsung ke rumah warga dan meminta kembali uang sebesar Rp.450.000 kepada warga penerima BLT dengan alasan uang tersebut untuk dibagikan kepada warga yang tidak menerima BLT.
“Bantuan Langsung Tunai yang kami terima awalnya 600.000 pak sesuai surat yang kami tanda tangani di kantor desa, namun setelah kami kembali ke rumah, tiba-tiba oknum kadus dan staf desa meminta kembali uang 450.000 dari warga, sehingga warga hanya menerima sisanya 150.000 saja,” ujar Robi Mustafa kepada wartawan.
Pendataan BLT convid 19..di kec.Dolok merawan.desa pabatu 1.tidak sesuai peraturan dan tidak beres.tolong di tindak lanjuti nya pak.
nnt akan dicek
ok nnt dicek klapangan