Akhyar Sambangi PD Muhammadiyah Sosialisasikan Perwal 27/2020

By Administrator Jul 18, 2020

Medan.Sinarsergai.com-Usai melaksanakan ibadah Shalat Jum’at di Masjid Taqwa Muhammadiyah Jalan Mandala By Pass No 104 Medan, Jumat (17/7), Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi menghadiri kegiatan dialog dalam rangka Sosialisasi Peraturan Wali Kota Medan Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) di Kota Medan di Gedung Dakwah PD Muhammadiyah Kota Medan yang terletak di lingkungan Masjid Taqwa Muhammadiyah.

Kehadiran Akhyar yang didampingi Kepala Bagian Umum Setda Kota Medan M Andi Syahputra, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Kota Medan Arrahman Pane, Plt Kepala Bagian Agama Setda Kota Medan Agus Maryono bertujuan untuk mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya warga Muhammadiyah untuk selalu menerapkan adaptasi kehidupan baru di tengah pandemi Covid 19. Adaptasi Kehidupan Baru ini menjadi pedoman bagi warga Medan agar dapat beraktivitas secara normal dengan aman dan nyaman tanpa takut untuk tertular atau menularkan Virus Corona kepada orang lain.

Di awal sambutannya, Akhyar memaparkan kondisi terkini penyebaran Covid 19 di Kota Medan. Dalam pemaparannya Akhyar menerangkan bahwa angka positif Corona mulai  mendekati angka 2000, hingga kemarin penderita Covid 19 yang terkonfirmasi positif mencapai 1694 orang.

Semakin kesini, imbuh Akhyar, masyarakat sendiripun sudah mulai jenuh dengan imbauan tetap dirumah saja ataupun aturan mengenakan masker jika berada di luar rumah. Pemko Medan, lanjut Akhyar, telah mengeluarkan dua produk hukum berupa Peraturan Wali Kota Medan (Perwal)  No 11 Tahun 2020 dan Perwal No 27 Tahun 2020.

“Pada Perwal No 11/2020 diatur mengenai karantina kesehatan bagi warga yang terkonfirmasi PP, OTG, ODP, PDP dan Positif serta kewajiban bagi seluruh warga Kota Medan untuk mengenakan masker jika beraktifitas di luar rumah. Kami (Pemko Medan) melalui Tim Gabungan sering melakukan razia masker dengan berbagai bentuk sanksi ringan agar masyarakat taat dan patuh. Alhamdulillah sudah ada yang sadar dengan sendirinya ada pula yang sadar setelah dirazia tetapi masih banyak yang tidak taat untuk menjaga dirinya sendiri melalui masker,” ungkap Akhyar.

Sedangkan untuk Perwal 27/2020, diterangkan Akhyar lebih lanjut, merupakan aturan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru ditengah pandemi yang masih berjalan. Akhyar mengatakan pandemi ini masih terus bergulir tanpa tahu kapan akan berakhir. Namun, kehidupan tidak dapat berhenti begitu saja. Mengingat diawal pandemi hampir semua sektor baik kesehatan maupun ekonomi Kota Medan khususnya menjadi merosot.(mar)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *