Edarkan Sabu, Seorang Pria Warga Selambo Dibekuk

By Administrator Agu 20, 2020

Medan. Sinarsergai.com- Peranan masyarakat untuk menumpas peredaran narkoba sangat membantu aparat kepolisian sehingga bubuk penyebab rusaknya masa depan generasi muda bangsa tersebut bisa teratasi

Seperti informasi yang diberikan masyarakat kepada Polsek Patumbak yang berujung tertangkapnya pelaku pengedar narkoba.

Informasi masyarakat ke pihak kepolisian yang mengatakan di lingkungan mereka,  Jalan Selambo Gang Biola Marindal II, Patumbak kerap dijadikan transaksi peredaran narkotika jenis sabu ditindaklanjuti Polsek Patumbak.

Atas dasar itu, personel Patumbak dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba didampingi panit, Ipda M Yusuf Dabutar segera ke lokasi dimaksud melakukan penyelidikan, pada Jumat (14/8/2020) sekira pukul 21.30 WIB.

Setelah memastikan pelakunya, personel pun menyaru sebagai pembeli. Pelaku yang tidak menyadari telah berhadapan dengan personel polisi lalu mengeluarkan satu paket sabu seharga Rp 100.000 dari saku celana dan menyerahkannya kepada ‘konsumennya.’

“Pada saat dia menyerahkan sabu langsung kita tangkap dan mengamankan barang bukti sabu, juga satu unit handphone. Selanjutnya membawa pelaku ke mako,” ujar Iptu Philip kepada awak media, kemarin.

Dalam proses pemeriksaan oleh penyidik, imbuh Iptu Philip, pelaku mengakui bahwa dirinya nekad memperdagangkan ‘barang haram’ tersebut, karena kebutuhan ekonomi.

Sementara personel Patumbak masih terus menggali informasi dari pelaku guna mengungkap siapa bandar narkotika tersebut.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza kepada awak media membenarkan penangkapan tersangka.

Iya, benar bang. Tersangka ditangkap hari Jumat malam di dalam rumahnya,” ujarnya singkat.

Akhirnya, karena perlakuannya itu, DSA (26) terpaksa meringkuk di dalam rumah tahanan sementara Mapolsek Patumbak.

Personel penyidik akan ‘menjerat’ warga Jalan Selambo Gang Biola, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak ini dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (mar)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *