Medan.Sinarsergai.com-Tim Unit 2 Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda
Sumut menangkap netizen pemilik akun instagram Maya.maya635 yang telah
memposting serta memviralkan video perusakan Bendera Merah Putih serta
penghinaan terhadap Presiden RI dan Wakil Presiden RI.
Diketahui, pemilik akun instagram yang telah melakukan
penghinaan itu bernama Rohmeini Purba (27) warga Jalan Negara, Lingkungan III,
Kelurahan Petapahan, Kecamtan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.
Penangkapan itu dibenarkan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP
MP Nainggolan, Jumat (18/9).
Menurutnya, netizen yang ditangkap itu terbukti melakukan
tindak pidana karena merusak lambang negara, menghina kepala negara dan
menyebarluaskan melalui media elektronik (media sosial).
“Dari hasil penyidikan sementara motivasi tersangka
melakukan perbuatan itu ingin mencari perhatian seluruh warga dunia atas
tindakannya yang berpacaran dengan warga Malaysia. Namun tidak didukung bahkan
cenderung ditolak di tengah keluarga dan semua kenalannya,” ungkapnya.
Dalam penangkapan itu, Nainggolan menuturkan turut disita
barang bukti handphone Samsung A20 akun facebook atas nama Lovelyta Putri
Valentine dengan URL.
Kemudian, akun Instagram atas nama maya.maya635, sikat WC
warna biru, foto Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden atas nama KH Marif
Amin yang telah dirusak serta Bendera Republik Indonesia yang telah dibakar.
“Tersangka sudah diamankan di Polda Sumut. Atas
perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 57 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 24
tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan
dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia
Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal
310 Jo Pasal 316 KUHPidana,” pungkasnya. (rel/Mar)
Poldasu Tangkap Netizen Posting Rusak Bendera dan Foto Presiden
Administrator2 min baca