DPRD Sergai Sahkan Dua Perda

By Administrator Sep 21, 2020

Sei Rampah, Sinarsergai.com – Dua Peraturan Daerah (Perda) telah disahkan oleh DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) lewat sidang paripurna yang digelar,Senin (21/9/2020) di Gedung DPRD Sergai,Desa Firdaus,Kecamatan Sei Rampah. Perda yang disahkan tersebut berkaitan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020 dan Perda  tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sergai dr. M. Riski Ramadhan Hasibuan SH SE berlangsung dengan lancer dan dihadiri oleh Wakil Bupati Sergai H.Darma Wijaya, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sergai serta Asisiten. Wakil Bupati Sergai H. Darma Wijaya dalam siding tersebut menyampaikan apresiasi karena telah mengesahkan Perda P-APBD TA 2020 dan Perda Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan.

” Dengan ditetapkannya kedua Perda ini, maka kita telah memiliki pedoman dan acuan dalam merealisasikan berbagai program kegiatan yang sudah sangat mendesak dilaksanakan pada tahun ini, untuk pembangunan dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat di tengah pandemi Covid-19 saat ini,” katanya.

Selain itu, lanjut Wabup lagi, kita patut bersyukur kepada Allah SWT atas apa yang telah kita lakukan selama ini melalui kerjasama yang erat antara pihak Legislatif dan Eksekutif dalam memberikan jawaban yang telah dilakukan dengan baik bagi tuntutan masyarakat yang terus berkembang.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *