Curi Rumah Warga, Pemuda Padang Hilir Masuk Sel

By Administrator Okt 12, 2020

Tebing Tinggi,Sinarsergai.com – Satreskrim Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi meringkus tersangka pelaku pencurian rumah berinisial MAN alias Anggiat (23) warga Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi. Informasi yang diperoleh dari Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi AKP. J Nainggolan,Senin (12/10/2020), tersangka diciduk karena melakukan pencurian di rumah Viktor Doloksaribu (67) di Jalan Soekarno Hatta,Padang Hilir Kota Tebing Tinggi pada Minggu (4/10/2020) saat korban pergi ke Gereja. Mengetahui rumah yang ditempati dibobol maling, korban langsung melaporkannya ke polisi.

Nah, berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus tersangka pada Minggu (11/10/2020) sekira pukul 22.00 Wib. Diketahuinya tersangka pelakunya sebut Kasubag Humas, dari hasil penyelidikan petugas Satreskrim Polsek Padang Hilir dan menangkap pelaku di Jalan Saga Kel Rambung,Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Di tempat terpisah Kapolsek Padang Hilir AKP Pahoton  Manurung, membenarkan penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan,kini pelaku dan barang bukti telah diamankan. Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1(satu) ke 4 dan 5 KUHPidana tentang pencurian berat (curat) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara tutup Kapolsek.(RS).

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *