Deliserdang.Sinarsergai.com-Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang
berhasil menagamankan seorang pria yang berinisial K (22) warga Desa Sena Kec.
Batang Kuis Kab. Deli serdang atas dugaan kasus pencabulan di Dusun III Desa
baru kec. Batang kuis Kab.Deli Serdang. Kamis (15/10/2020).
Informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media ini
menerangkan bahwa pada Februari tahun 2020 K melakukan perbutan cabul terhadap
korban FH (17) warga Dusun III Desa Baru Kec. Batang Kuis Kab. Deli serdang di rumah orang tua FH di Dusun III Desa Baru
Kec. batang kuis Kab. deli Serdang.
Terbongkar nya perbuatan ini berawal pada bulan september
2020, ketika kakak kandung FH membaca Isi pesan whatsapp dengan K di handphone
FH tentang perbuatan cabul tersebut, Kemudian kakak korban menanyakan
langsung kepada FH dan FH mengakui hal tersebut, Seketika itu Kakak FH langsung
melaporkan kejadian yang dialami oleh adiknya kepada orang tuanya.
Orang tua FH merasa keberatan atas kejadian yang menimpah
anaknya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli serdang guna proses
menurut Hukum yang berlaku.
Berdasarkan SP kap / 367 / X /2020/ Sat Resktim, Tanggal 12
Oktober 2020. Tim Opsnal unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berangkat
menuju kediaman K di Dusun III Desa baru kec. Batang kuis Kab.Deli Serdang dan
melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan K, Setelah di ketahui,
Kemudian Tim bergerak melakukan penangkapan terhadap K di rumah orang tua K di
Desa sena Kec. Batang kuis Kab. Deli serdang.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kasat Reskrim Polresta
Deli Serdang Polresta Deli Serdang Kompol M. Firdaus, SIK, MH. mengatakan “
Benar K sudah kita amankan, Saat ini K sedang menjalani proses hukum di
Mapolresta Deli Serdang” ujarnya.(mar)
Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Ringkus Pelaku Pencabulan
Administrator2 min baca