Kapolres Sergai Sosialisasi UU Cipta Kerja Cegah Hoax

By Administrator Okt 20, 2020

Sei Rampah,Sinarsergai.com – Kapolres Sergai sosialisasi UU Cipta Kerja dan pencegahan Covid – 19. Perlu diluruskan tentang UU Cipta Kerja dan jangan biar info hoax menyebar luas ditengah masyarakat. Ungkap Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang SH dihadapan para Kepala Desa se Kecamatan Perbaungan da Pegajahan, di Wisma Amerta Adolina, Perbaungan,Selasa (20/10/2020)

Menurut dugaan Sebut Kapolres, memang ada oknum tertentu memprovokasi setelah disyahkan UU Cipta kerja dan dengan sengaja membuat informasi hoax tentang UU Omnibus Law.

Padahal, UU Cipta kerja dibuat untuk memangkas segala peraturan yang tumpang tindih.  UU Cipta kerja dilahirkan untuk memenuhi kebutuhan lapangan kerja dan sekarang terdapat 2,9 juta penduduk usia kerja baru.

Terkait 12 berita hoax yakni buruh tidak menerima uang pesangon, dalam UU Cipta kerja pesangon tetap ada. UMP,UMK, dan  UMSP dihapus, faktanya UMR tetap ada.

Upah buruh dilakukan berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil. Hak Cuti tetap diberikan oleh perusahaan, dan Outsorching diganti dengan kontrak hidup ini tidak benar. Jelas Robinson.

Kemudian, outsorching ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.

Tidak ada status karyawan tetap, yang benar karyawan tetap masih ada. Perusahaan tidak bisa mem PHK secara sepihak, Jaminan Sosial dan kesejahteraan lainnya hilang, namun sebenarnya Jamsos tetap ada.

Status semua karyawan tenaga harian, status karyawan tetap masih ada. Tenaga Kerja Asing bebas masuk, faktanya tenaga kerja asing tidak bebas masuk, harus memiliki keahlian khusus.

Buruh dilarang protes ancaman PHK, ini merupakan tidak benar. Libur hari raya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti, penambahan libur diluar tanggal merah tidak diatur UU

Ditambahkan Kapolres juga mengingatkan agar masyarakat patuhi protokol kesehatan guna penyebaran Covid-19.

“Para Kepala Desa agar membuat Desa nya menjadi Desa Tangguh dalam penanganan Covid 19. Terapkan protokol kesehatan di desa, ajak masyarakat selalu patuhi protokol kesehatan,” ujar Kapolres. (Nas/rel)