Jual Sabu, Warga Tanjung Beringin “Gol”

By Administrator Okt 27, 2020

Tanjung Beringin,Sinarsergai.com – Polsek Tanjung Beringin meringkus seorang pemuda berinisial Sm (27) warga Dusun III, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Tersangka kata Kapolres Sergai AKBP. Robinson Simatupang,SH,M.Hum didampingi Kapolsek Tanjung Beringin AKP Marhalam Napitupulu,Selasa (27/10/2020), diciduk menindaklanjuti laporan warga karena resah dengan aktivitas tersangka yang kerap menjual narkoba di Desa Nagur.

Informasi berharga tersebut diintruksikan kepada anggota untuk ditindaklanjuti. Mendapat informasi tersebut Tekab Polsek Tanjung Beringin dipimpin Kanit Reskrim Ipda Barito Siregar turun ke lapangan dengan melakukan penyelidikan dan tidak beberapa lama menemukan tersangka. Tak ingin tersangka lari, Polsek Tanjung Beringin menangkap,Sabtu (24/10/2020) sekira pukul 18.00 Wib.

Dari tersangka ditemukan barang bukti 1(satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu. Nah,saat ditangkap pelaku sempat membuat barang bukti narkoba ke tanah namun setelah diintrogasi tersangka mengakui barang tersebut miliknya. “Tersangka bersama barang bukti sudah di amankan di Satres narkoba Polres Sergai dan tersangka “Gol” dan dijerat pasal 114 subs 112 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” Jelas Kapolres.(Din)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *