Kapolres Sergai Ajak Pengelola Objek Wisata Sosialisasi UU Cipta Kerja

By Administrator Okt 27, 2020

Sei Rampah,Sinarsergai.com – Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dibuat oleh Pemerintah Pusat guna membuka usaha baru dan memangkas peraturan selama ini tumpang tindih. Justru itu penting diluruskan terkait beberapa pasal sengaja dibuat Hoax oleh oknum tidak bertanggung jawab yang bertujuan untuk menciptakan situasi tidak kondusif Indonesia.

Hal ini ditegaskan Kapolres Sergai AKBP. Robinson Simatupang SH,M.Hum ketika sosialisasi UU Cipta Kerja kepada pengelola tempat wisata & cafe di Wilayah Hukum Polres Serdang Bedagai, di Aula Patriatama Polres Sergai,, Selasa (27/10/2020)

Seolah-olah dalam UU Cipta Kerja itu ada 12 pasal yang dibuat berita Hoax dengan tujuan agar UU Omnibus law ditolak oleh berbagai kalangan masyarakat buruh. Dalam UU Cipta Kerja tidak ada lagi tatap muka, para pelaku usaha bisa mendaftarkan  usahanya secara online dan menghindari tindak pidana korupsi.Ujar Kapolres.

Selanjutnya orang nomor satu di Kepolisian Resort Serdang Bedagai mengajak pengelola objek wisata dan cafe agar lakukan sosialisasi kepada pegawainya, karna UU Cipta kerja ini melindungi pegawai, karyawan dan pemilik usaha. “Mari kita dukung program pemerintah dalam meningkatkan perekonomian di Indonesia,” pungkas Kapolres. (Din)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *