Ditetapkan Sebagai Kabupaten Peduli HAM, Pemkab Lebak Raih Dua Penghargaan Dari Kemenkumham RI

By Administrator Des 14, 2020

Lebak, Sinarsergai.com – Kabupaten Lebak,Propinsi Banten ditetapkan sebagai Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM), oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Seperti dilansir oleh akun resmi Instagram Humas dan Protokol Kabupaten Lebak @humasprotokollebak, Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-04.HA.04.03 TAHUN 2020 Tentang Penetapan Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia.

Mengingat kondisi masih dalam masa Pandemi Covid- 19 penyerahan penghargaan dilakukan serentak di seluruh Ibu kota Provinsi secara virtual dirangkai dengan acara peringatan Hari Hak Asasi Manusia se-Dunia ke- 72,Senin (14/12/2020). Piagam penghargaan untuk Kabupaten Lebak diterima oleh Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi di Gedung Pendopo Lama Gubernur Banten.

Wakil bupati Lebak mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya berkat dukungan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta seluruh stakeholder terkait koordinasi dan kerjasamanya sehingga Kabupaten Lebak mendapat penghargaan predikat Kabupaten Peduli HAM.Uajrnya.

Selain menerima penghargaan, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya juga dinobatkan sebagai mitra kerja Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Tahun 2020, menjadi penghargaan Kemenkumham RI sebagai apresiasi kepada Kabupaten/Kota yang dianggap peduli dan berkomitmen dalam penegakan HAM di wilayahnya. Penetapan ini melalui penilaian terhadap capaian pelaksanaan HAM di masing-masing Kabupaten/Kota seluruh Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 34 Tahun 2016 tentang kriteria Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia.

Terdapat tujuh indikator kriteria penilaian yaitu pemenuhan terhadap Hak Kesehatan, Pendidikan, Perempuan dan Anak, Kependudukan, Pekerjaan, Perumanahan yang layak dan Lingkungan yang berkelanjutan. Penghargaan ini juga bertujuan memotivasi Pemerintah Daerah Kabupaten/kota untuk melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di daerahnya masing-masing.(Ded)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *