Jakarta,Sinarsergai.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Effendi menilai wacana jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk guru ditiadakan itu sebuah diskriminatif. Seolah-seolah guru tidak berhak menjadi PNS.
“Padahal guru sudah mengabdi lama, mereka sudah bertugas, jadi menurut hematnya ini adalah sesuatu yang benar-benar mengkhianati perjuangan para guru,” ungkap Dede kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/1/2021).
Selain diskriminatif, kata Dede, wacana menunjukkan bahwa pemerintah tidak menghargai jasa para guru. Ia mengaku hal itu membuat Komisi X DPR RI sangat terkejut.
“Ya begitu kita masuk ini akan menjadi agenda pertama yang kita diskusikan dengan para menteri adalah hal seperti ini, termasuk masalah tatap muka dan lain sebagainya,” imbuh politisi dari Partai Demokrat ini.
Dede juga menegaskan, bahwa Komisi X sama sekali tidak pernah membahas penghapusan jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk guru. Bahkan, Komisi X baru sempat membahas honorer yang akan diganti dengan kontrak (P3K).
“Tidak, tidak pernah. Karena kita paham, meski PNS itu jumlahnya terbatas dan selalu ada yang keluar dan masuk. Ada yang pensiun. Kalau alasannya sekedar mau dipindahkan kerja dan sebagainya, ya buat kontrak yang lebih panjang dong dari awal. Jadi itu bukan jawaban,” jelasnya.
Diketahui, Tahun ini pemerintah kembali membuka pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021. Ada beberapa formasi yang dibuka untuk menerima calon ASN di tahun 2021. Namun mulai tahun ini formasi guru dihentikan dari Penerimaan CPNS.
Penghentian ini bahkan diwacanakan akan berlaku dalam jangka panjang. Perekrutan guru tak lagi melewati jalur tes yang biasa dilalui dalam Penerimaan CPNS, melainkan direkrut lewat jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi, kata Bima dalam keterangannya seperti dikutip pada Sabtu (3/1/2021).” Nah, ke depan kami akan menerima guru dengan status CPNS, tapi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).ujarnya.(Ded)