Menyedihkan, Ruang Sidang Pengadilan Negeri di Labuhan Ruku Bagaikan Hutan

By Administrator Jan 17, 2021

Batubara,Sinarsergai.com – Eks ruang sidang Pengadilan Negeri Kisaran yang berada di Labuhan Ruku Jalan Kuala Teuku Umar Desa Pahang Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara Propinsi Sumatra Utara (Sumut) kondisinya kini nyaris hancur rata dengan tanah.

Kantor yang pernah digunakan sebagai tempat sidang pengadilan oleh terpidana berbagai kasus hukum itu kini kondisinya bagaikan hutan rimbun yang tak pernah dibersihkan.

Pantauan awak media, Minggu,(17/1/2021) ruang sidang pengadilan itu jadi hutan ditumbuhi berbagai tanaman liar, bangunan itu sama sekali tak terlihat walaupun berada persis ditepi jalan besar menuju Sei Bejangkar.

Ruangan itu dahulunya pernah dipergunakan beberapa tahun menggelar persidangan, namun sejak tahun 2007, gedung tersebut ditutup sama sekali tidak aktivitas persidangan. Tidak diketahui dengan pasti penyebabnya sehingga ditutup.

Mananggapi hal tersebut, Ketua DPC Partai Nasdem Kabupaten Batubara Amran SH menyebutkan keberadaan ruang sidang itu sangat membantu akses kelancaran acara persidangan, sebab, posisi Kantor Kejaksaan Negeri, Kantor Kepolisian dan lembaga pemasyarakatan saling berdekatan sehingga tak jauh- jauh menggelar persidangan untuk kepentingan hukum.

Sejak ditutup, para tahanan dan napi menjalani persidangan di bawa ke Pengadilan Negeri Kisaran yang berjarak 30 km dari lembaga pemasyarakatan Labuhan Ruku,” Kata Amran yang rumahnya tak jauh dari ruang sidang pengadilan itu.

Terhadap hal tersebut, ia sangat menyesalkan tindakan salah satu oknum Pengadilan Negeri Kisaran kala itu, memang ada terdengar kabar miring persidangan yang digelar di tempat itu tidak ‘restu’ kepala pengadilan.

Sejak itu sampai sekarang ruang sidang pengadilan Kisaran itu tak pernah dimanfaatkan dan dibiarkan hancur.

Terkait apakah itu salah satu aset pemerintahan, beliau tidak mengetahui dengan pasti tentang status tanah ruang sidang Pengadilan Negeri Kisaran itu.

“Saya tak tau pasti, apakah aset ini milik Pengadilan Negeri Kisaran atau tanah hibah dari perkebunan yang berada di sebelahnya?” Katanya.

Namun, ia justru mengusulkan Mahkamah Agung mendirikan Pengadilan Negeri di Kabupaten Batubara agar para pencari keadilan lebih mudah menyelesaikan perkaranya. (Zul)