Medan.Sinarsergai.com- Pelaksanaan Operasi Antik Toba 2021 yang digelar Polsek Patumbak tercatat menangkap lima orang pelaku kejahatan narkotika jenis sabu.
Dalam kurun waktu 21 hari (tanggal 27 Januari sampai dengan 16 Februari 2021), Polsek Patumbak tersebut hanya mendapatkan 0,38 Gram ‘bubuk kristal’, satu unit sepeda dan handphone sebagai barang bukti.
“Dua kasus merupakan target operasi dan tiga kasus non target operasi,” ujar Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba, Kamis (18/2/2021).
Menurut Arfin, kelima tersangka yang ‘terjaring’ adalah, ES alias Dudung (45), warga Perumahan Kuis Indah Permai No. DD 13 Paya Gambar, Kecamatan Batangkuis, BF (46), warga Jalan Selamat Pulau, Kecamatan Medan Amplas, dan Ri (32), warga Jalan Balai Desa Gang. Ceria Pasar 12 Desa Mariendal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Kemudian, DSL (52), warga Jalan Sisingamangaraja Gang. Pembangunan Baru Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas, serta BT alias Anto (35), warga Jalan Panglima Denai/Terminal Amplas, Kecamatan Medan Amplas.
Para tersangka ini, sebutnya, diamankan dari sejumlah tempat yaitu, di Jalan Bandar Setia Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Jalan Selamat Ujung, Kecamatan Medan Amplas, Jalan Sisingamangaraja Gang. Pembangunan Baru, Kecamatan Medan Amplas, Jalan Sisingamangaraja Gang. Luka Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, dan Jalan Balai Desa Gang. Tower Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
“Kita akan terus maksimalkan tim di lapangan, karena narkoba itu musuh bersama. Kita tidak bisa sendiri dibutuhkan peran serta masyarakat, untuk memberi informasi ke petugas,” ujar Arfin.(mar)