Medan, sinarsergai.com – Setelah Kejati Sumatera Utara mengultimatum Bos KTV Electra Sugianto alias Aliang terdakwa kepemilikan belasan pil ekstasi untuk menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan 1x 24 jam tidak juga diindahkan. Maka secara Otomatis dan sesuai SOP terbit DPO Bos KTV Electra yakni terdakwa pada Tim Tabur Kejati Sumut.
“Hal ini dikatakan Aspidum Kejati Sumut, Dr Sugeng Riyanta kepada wartawan, Selasa (20/04/2021).
“Berdasarkan Penetapan DPO tersebut pihak tim Tabur Kejati dan Kejari Medan buru Bos KTV Electra yakni, Sugianto alias Aliang,” tegas Aspidum tersebut. Menurut Aspidum Kejati Sumut itu, kita telah menawarkan agar terdakwa untuk menyerahkan diri untuk diserahkan ke Rutan. Namun terdakwa tidak juga mau menyerahkan dirinya,” papar Aspidum.
“Kita tidak sembarangan mengeluarkan status DPO bagi setiap orang, kita hanya menjalankan sesuai koridor- koridor hukum dan berdasarkan surat Kepala Kamar Pidana, Mahkamah Agung Dr.Suhadi, tertanggal 26 Maret 2021 lalu,” ucapnya.
Lanjut Aspidum kita memberikan waktu kepada terdakwa untuk Kooperatif datang baik-baik menyerahkan diri pada Kejari Medan. Akan kita perlakukan juga dengan baik.
“Namun bila tidak Kooperatif, kita berlakukan sesuai SOP kita segera dimasukan dalam daftar buron dan menjadi target tabur (tangkap buron) kejaksaan,” tegas Sugeng lagi.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ketua Majelis Pengadilan Tinggi Medan, Agung Wibowo pada putusan bandingnya menghukum Sugianto alias Aliang yang merupakan Bos KTV Electra ini dihukum Empat Tahun penjara dan mewajibkan membayar denda Rp1 Milliar subsidair 3 bulan.
Meski telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tinggi Medan, Sugianto alias Aliang langsung melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
Karena pada putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Medan, Sugianto dihukum 6 bulan rehabilitas di Klinik Ketergantungan Napza Setia Budi Jalan Setia Budi No 94 I Medan, dimana putusan ini diputus pada pertengahan Januari 2021.
Menindaklanjuti putusan Banding 894/Pid.Sus/2020/PT MDN, pada Agustus 2020, lanjut Aspidum Kejatisu, Dr Sugeng Riyanta pihaknya telah berkordinasi dengan Kejari Medan, berupaya melaksanakan eksekusi kepada terdakwa Sugianto alias Aliang yang merupkan Bos KTV Electra.
Pada dakwaan jaksa penuntut umum pada Selasa tanggal 27 Agustus 2019 sekitar pukul 10.30 WIB, terdakwa Sugianto alias Aliang datang ke Kantor KTV Electra, Jalan Kompleks CBD Polonia Blok G Nomor 50 Kelurahan Suka Damai Kecamatan Medan Polonia dan masuk ke dalam ruangan kerjanya.
Saat itu, terdakwa menyimpan barang haram tersebut di ruang kerjanya. Petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat bahwa terdakwa menyimpan narkotika.
Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas kepolisian menuju ke KTV Electra. Setelah tiba, petugas menuju ke ruangan terdakwa yang saat itu sedang duduk.
Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dengan didampingi salah satu petugas keamanan KTV Electra, Haposan Setiawan. Namun saat itu, laci pertama meja kerja milik terdakwa dalam keadaan terkunci. Sehingga saksi Haposan Setiawan membongkar atau membuka laci tersebut dengan izin terdakwa.
Setelah laci tersebut dapat dibuka, petugas menemukan satu lembar amplop warna putih berisi pil ekstasi logo Mahkota sebanyak 14 butir, Happy Five (H5) 9 butir dan serbuk ketamin seberat 1,36 gram.(can)