Pemkab Sergai Sampaikan Imbauan Pelaksanaan HUT RI ke-76 – Sinarsergai
Blog

Pemkab Sergai Sampaikan Imbauan Pelaksanaan HUT RI ke-76

×

Pemkab Sergai Sampaikan Imbauan Pelaksanaan HUT RI ke-76

Sebarkan artikel ini

Sei Rampah,Sinarsergai.com – Gelaran Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) masih akan berlangsung di tengah pandemi Covid-19. Namun kondisi tersebut diharapkan tidak menyurutkan semangat segenap unsur bangsa untuk menyemarakkan kemerdekaan RI ke-76 yang tahun ini bertemakan “Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh”. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya melalui Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) H.M. Faisal Hasrimy, AP, MAP, saat ditemui di ruang kerjanya, di Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Jumat (30/07/2021).

“Sehubungan dengan Instruksi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) No. 003.3/6293/2021 tanggal 06 Juli 2021 tentang Himbauan Untuk Menyemarakkan dan Memeriahkan Peringatan HUT RI ke-76, maka ada beberapa poin penting yang mesti dilaksanakan,” buka Sekda Faisal.

Ia kemudian merinci, setiap OPD atau lembaga diminta untuk mengibarkan bendera merah putih di lingkungan masing-masing mulai tanggal 01-31 Agustus 2021. Kemudian, Sekdakab melanjutkan, diminta untuk memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya mulai tanggal 01 Juli-31 Agustus 2021 sedangkan untuk desain dan turunannya merujuk pada pedoman yang dapat diunduh di website Kementerian Sekretaris Negara (www.setneg.go.id). Selanjutnya mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain tersebut ke dalam berbagai bentuk media sesuai dengan kemampuan dan kapasitas masing-masing.

Masih lanjut Sekdakab, menyelenggarakan program, kegiatan, kampanye, baik secara dalam jaringan maupun luar jaringan untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan. Selain itu dirinya menginformasikan agar pada tanggal 17 Agustus pukul 10.17-10.20 atau selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan, berdiri tegas saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan detik-detik proklamasi, pengecualian berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *