“Berdasarkan fakta sebelum PT PLS diberikan izinnya terdapat lahan pertanian dan perkebunan warga yang belakangan hari masuk ke dalam lahan milik PT PLS,” ucap Imam didampingi Tomi Minanta Manik, Narul Ritonga dan Muhammad Zain Simatupang.
Begitu juga mengenai adanya rekomendasi yang dikabarkan oleh pihak Provinsi Sumatera Utara dipertimbangkan oleh Kemenhut RI agar tidak diberikan izin. Ditambahkan Arsula bahwa meminta penolakan perpanjangan izin PT PLS pihaknya telah mengadukan kepada pihak Ombudsman, Komisi IV DPR-RI, Deputi 4 KSP, dan Kementerian Kehutanan.
Terpisah Kepala Dinas Kehutanan Sumut, Herianto melalui sambungan telepon selulernya memastikan tidak ada kegiatan penebangan pohon dilahan tersebut. “Kalau ada kegiatan itu hanya membawa sisa kayu atau stok opname dan itu dalam pengawasan Dinas Kehutanan Sumut. Jika ada kegiatan penebangan pihaknya segera melakukan penindakan,” ucapnya.
Sekaitan mengenai perizinan, Herianto menegaskan sepenuhnya dibawah kewenangan Kementerian Kehutanan.
Mengenai ada tanaman sawit dilahan tersebut, bahwa pihaknya segera akan melakukan pengecekan karena tidak dibenarkan adanya kegiatan apapun dikawasan Hutan Register 6.(ac)





