Dugaan Korupsi Dana Bos, Tiga Guru SMAN 8 Medan Beberkan Kinerja Terdakwa – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Dugaan Korupsi Dana Bos, Tiga Guru SMAN 8 Medan Beberkan Kinerja Terdakwa

×

Dugaan Korupsi Dana Bos, Tiga Guru SMAN 8 Medan Beberkan Kinerja Terdakwa

Sebarkan artikel ini

Namun pada pelaksanaan UNBK, guna menyiasati kekurangan komputer maka para pelajar membawa Laptop. “Jadi kepada pelajar yang mempunyai Laptop kita minta untuk membawa guna menyiasati kekurangan komputer tadi,”ucap ketiganya. 
Pada tahun 2017, kami membagikan  lulus siswa dana bantuan sukarela dari orang tua siswa ada 27 kelas ada perkelas Rp54 juta, ada perkelas Rp2 juta dan Rp3 juta. 

Terungkap pada persidangan tersebut, dalam kesaksian Berlian bahwa pada 2017 ada bantuan dari orangtua murid yang berasal dari 27 kelas untuk sekolah yang terkumpul sebesar Rp54 juta lalu diserahkan kepada Jonggor juga tidak jelas penggunaan. “Bantuan tersebut dari wali murid dimana perkelasnya terkumpul ada yang Rp2 juta hingga Rp3 juta dengan total Rp54 juta,” Ucap Berlian lagi tidak jelas penggunaannya untuk sekolah. 

Begitu juga saat menjawab pertanyaan anggota Majelis hakim Tipikor, Mohammad Yusafrihadi Girsang menanyakan kepada ketiga saksi pernah melihat bekas karton komputer atau yang mengantarkannya, Berlian dengan tegas menyatakan tidak pernah, hal yang senada juga disampaikan Rencus dan Herbin. 

Ditambahkan Herbin yang merupkan guru matematika ini menuturkan soal pengadaan buku juga tidak seragam antar kelas meski pun sama jurusannya baik IPA maupun IPS. “Karena tak seragam terpaksalah guru harus ekstra jeli dalam memberikan pemahaman mata pelajaran kepada para siswa,”ujarnya sembari ditambahkan Berlian banyak para siswa yang mengeluh tentang kondisi bangku dan meja sekolah yang sebenar sudah tidak layak tersebut. 

Sementara itu, penuntut umum Kejari Medan Fauzan juga menghadirkan Lando Rajagukguk yang menggantikan Posisi Jonggor. Dalam kesaksian di hadapan majelis hakim dan penuntut umum menyatakan bahwa perkara ini bergulir setelah dirinya dipanggil kejaksaan. “Jadi setelah dipanggil kejaksaan baru ia melakukan pengecekan termasuk memeriksa laporan dari Jonggor,” ucap Lando lagi. 

Masih dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga beberapa kali mengingatkan pengacara terdakwa agar tidak mengulang pertanyaan yang sama atau yang sudah ditanyakan majelis hakim maupun Jaksa. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *